Pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menuai kritik masif di masyarakat terutama para buruh. Gejolak pun terjadi kemarin dan pada hari ini juga dikabarkan akan digelar kembali aksi mogok massal para buruh. Ini tentu sangat merugikan negara di tengah ancaman Pandemi Covid-19.
Belum lagi, gelaran pilkada serentak yang tetap digelar pada bulan Desember dinilai akan menyebabkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. Dari dua gejolak tersebut, apakah tidak ada solusi yang terbaik demi menenangkan masyarakat sekarang? Apakah akan dibiarkan begini sampai berlarut-larut. Kita juga tidak tahu.
Hanya pemerintah yang mampu memutuskan hal tersebut demi meredakan gejolak dan aksi-aksi massa yang menyebabkan kerumunan-kerumunan. Kondisi ini sangat menyedihkan sebenarnya.
Pemerintah sedang berjuang bersama masyarakat melawan Pandemi Covid-19 namun apa daya gejolak terjadi karena pengesahan UU Omnibus Law dan tetapnya digelar pilkada serentak. Situasi makin rumit, dana besar akan dikucurkan untuk proses perawatan pasien positif Covid-19 dan pikiran pun makin mumet karena banyak masalah.
Dengan kejadian ini, pemerintah sedang diuji sense of crisis dalam menghadapi masalah Pandemi Covid-19 dan menjawab keresahan rakyat. Pemerintah sekarang sedang berada dalam bayang-bayang kebimbangan di mana demonstrasi besar-besaran menolak pengesahan Omnibus Law dan proses penanganan Covid-19.
Kita ketahui Presiden Jokowi memerintahkan Pak Luhut Panjaitan dalam melakukan kebijakan pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di delapan provinsi prioritas dalam jangka waktu kurang lebih dua minggu. Bisa jadi, peran Pak Luhut akan semakin sulit dikarenakan gejolak massa terjadi menolak pengesahan Omnibus Law tersebut.
Kalau begini, kita akan masih tetap berhadapan dengan pandemi Covid-19 yang membuat krisis akan terus terjaga sehingga sistem pemerintahan, pergerakan ekonomi akan semakin terpuruk.
Untuk meredakan gejolak yang ada, maka pemerintah harus mengambil kebijakan untuk membuat para buruh dan masyarakat tenang. Ada usulan agar diterbitkan Perppu tentang Omnibus Law dan juga penundaan pilkada serentak.
Tak tahu juga apakah pihak istana akan tampil menjawab kritik dan penolakan para buruh tersebut. Tapi, untuk saat ini sepertinya pemerintah dan DPR masih satu suara bahwa Omnibus Law tetap disahkan dan berlaku di Indonesia sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H