Baru-baru ini hangat kita disajikan berita mengenai pembubaran acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI di Surabaya. Acara ini mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa. Polisi akhirnya memediasi dan meminta acara dihentikan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, pihaknya bukan tanpa alasan membubarkan acara KAMI. "Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung di dalam kelompok gugus tugas.
Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk Pandemi Covid-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi, edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," papar Truno di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya dilansir dari detik.com, 28/9.
Menyoal
Baru saja di salah satu stasiun televisi, salah satu anggota KAMI, Syahganda Nainggolan menyoal bahwa pembubaran KAMI telah melanggar demokrasi di Indonesia.
Ditekankan pengamat politik Qodari pun bahwa pembubaran tersebut harusnya dilakukan oleh pihak kepolisian bukan sekelompok komunitas sehingga semakin menguatkan demokrasi di Indonesia telah mati.
Di satu sisi, memang benar bahwa pembubaran tersebut harusnya dilakukan oleh pihak kepolisian karena merekalah yang resmi dan diberikan kewenangan untuk itu. Dari situ bisa dipersoalkan juga tindakan pembubaran tersebut.
Di sisi lain, sekarang kita menghadapi Pandemi Covid-19, apalagi di Surabaya dan Jawa Timur salah satu provinsi penyumbang pasien positif Covid-19 dan menandai salah satu provinsi yang diberikan perhatian besar oleh pemerintah untuk ditekan angka penyebarannya.
Jadi, KAMI juga harus bisa melihat situasi dan kondisi sulit saat ini. Tidak bisa hanya keinginan pribadi menggelar acara yang menyumbang banyak massa.
Dan, dikabarkan juga bahwa KAMI tak mendapat izin dari pihak terkait atau kepolisian menggelar acara di Surabaya. Ini juga dapat dipersoalkan. Bisa dikatakan acara itu ilegal dan layak untuk dibubarkan oleh pihak kepolisian.
Dari beragam hal tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa demokrasi harus tetap kita jaga agar tidak ada pengekangan terhadap siapapun yang ingin mengeluarkan pendapat dan aspirasi.