Menteri koordinator kemaritiman dan investasi Luhut Pandjaitan bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB Doni Monardo diperintahkan Presiden Jokowi untuk menangani Pandemi Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia yang menjadi penyumbang terbanyak kasus terinfeksi Covid-19.
Sepertinya, kalau kita lihat penugasan itu akan berdampak baik di tangan kedua tokoh tersebut, terutama peran Luhut Pandjaitan akan besar dalam proses penanganan Covid-19.
Hal itu dapat kita lihat saat Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa aturan baru terkait masa kampanye pilkada serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 akan lekas diumumkan ke publik.
"Kami sudah bicarakan semua itu. Saya pikir langkah-langkah sudah diambil, nanti pada waktunya akan diumumkan, kan tanggal 23 (September) critical time mengenai itu karena pengumuman calon," kata Luhut dalam keterangan pers di akun YouTube Kemenko Maritim dan investasi dilansir dari CNN Indonesia.com, 18/9.
Harapan baru
Apa yang disampaikan Luhut Pandjaitan tersebut sangat kita nantikan. Kita tak mau bahwa pilkada tahun ini jadi klaster baru yang membuat Pandemi tidak habis-habis juga.
Dengan pernyataan Luhut Pandjaitan sebagai bagian dari pemerintah telah memberikan cahaya dan harapan baru agar tidak tercipta klaster-klaster baru penyebaran Covid-19.
Penulis pribadi bangga dengan reaksi cepat pemerintah tersebut dengan peraturan dalam pelaksanaan pilkada. Sepertinya, Luhut Pandjaitan dapat diberikan apresiasi karena kecepatan beliau mengeksekusi apa yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi.
Harapannya juga dalam peraturan tersebut dinyatakan dan diatur tegas bahwa tidak diperbolehkan konser kampanye dalam pilkada tahun ini. Itu penting agar calon kepala daerah tidak melakukan kampanye dan konser dengan mengundang banyak massa sehingga klaster baru makin tercipta sehingga merugikan kita dari sisi kesehatan dan ekonomi.
Harapannya, dalam aturan tersebut diatur juga mengenai sanksi bagi para calon kepala daerah yang ngeyel atau sulit diatur. Sudah dikatakan tidak boleh berkampanye dengan banyak massa dan konser musik, tapi kalau tetap dilakukan maka dihukum berupa denda, pidana maupun diskualifikasi.
Dalam aturan itu harus tegas mengenai sanksi itu agar tidak ada pembangkangan terhadap aturan.