Lihat ke Halaman Asli

Juan Manullang

Penulis Lepas

Laporan Muannas terhadap Farid Gaban, Akankah Meruntuhkan Demokrasi?

Diperbarui: 30 Mei 2020   09:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Suara.com/Agung Sandy Lesmana

Indonesia sebagai negara hukum sesuai amanat UUD 1945 pasal 1 ayat 3 memang mewajibkan agar negara tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Siapa saja yang berbuat kejahatan dan melanggar hukum wajib untuk diberi sanksi atau hukuman.

Jika ada yang diduga melakukan pelanggaran atau kejahatan wajib dilaporkan agar diselesaikan secara hukum nasional bukan hukum rimba.

Begitulah yang dialami jurnalis senior Farid Gaban yang dilaporkan oleh politisi PSI Muannas Alaidid.

Laporan Terhadap Farid Gaban karena postingan di Twitter yang menuliskan, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?".

Atas cuitan itu, Farid Gaban juga telah menerima somasi dari Muannas Alaidid pada tanggal 25/5/2020 berisi desakan untuk meminta maaf dan menghapus tulisan di akun media sosialnya (Kompas.com, 29/5/2020).

Setelah itu, tanggal 27 Mei 2020 berdasarkan tanda bukti lapor Nomor: TBL/3.001/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, Farid dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial.

Akankah meruntuhkan demokrasi?

Dengan laporan polisi tersebut, akankah meruntuhkan demokrasi?. Demokrasi dalam artian kebebasan berpendapat bagi semua rakyat sesuai amanat UUD 1945. 

Kalau laporan itu tidak beralasan dan tidak mengandung unsur pidana, maka akan meruntuhkan demokrasi, tetapi jika mengandung unsur pidana, maka layaklah laporan itu.

Jadi, kita serahkan semua pada proses hukum di kepolisian, semoga ada rasa keadilan yang tercipta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline