Kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan di negeri kita ini memang sangat sulit dihapuskan. Pasalnya, oknum-oknum penjahat hutan tidak menyadari pentingnya lingkungan dan hutan sebagai rumah bagi makhluk hidup termasuk manusia.
Keinginan untuk mendapat keuntungan dari hasil hutan adalah salah satu penyebabnya.
Dilansir dari Media Indonesia.com, 15/4/2020 tim operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi,Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit 7 Sarolangun berhasil menangkap dua truk yang mengangkut sedikitnya 71 kayu balok kaleng ilegal di Desa Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pekan lalu.
Dengan kerja keras dari pihak KLHK membuktikan bahwa kejahatan kehutanan dan lingkungan masih terjadi. Belum lagi aksi kejahatan pembakaran hutan yang tahun-tahun sebelumnya masih terjadi.
PENEGAKAN HUKUM
Kejahatan terhadap hutan imbasnya adalah proses hukum pidana lingkungan hidup dan kehutanan bagi para pelakunya.
Kejadian itupun harus diproses hukum lanjutan oleh KLHK bersama pihak kepolisian demi tegaknya hukum dan keadilan.
Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 16 dengan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 83 ayat 1 huruf b dan pasal 88 ayat 1 huruf a, Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dengan jeratan pasal tersebut semoga menciptakan keadilan hukum. Semoga proses hukum tersebut mampu memberikan efek jera dan hukuman badan bagi pelakunya.
Tidak hanya itu, perlu juga dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dalang maupun aktor intelektualnya diungkap, apakah itu korporasi maupun individu.
Itu sangat penting karena demi keadilan juga bagi seluruh rakyat Indonesia.