Saat ini kita sedang dilanda musibah besar yaitu Pandemi Covid-19 atau Corona. Semua orang, media, pemerintah terfokus pada penanganan penyebaran Covid-19 ini.
Akan tetapi, ada yang agak aneh ketika beredar pemberitaan mengenai wacana pengesahan RKUHP (Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana). Ini sangat bertentangan di tengah semangat kita melawan virus Corona.
Karena itu, Komnas HAM angkat bicara sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.com, 7/4/2020, Menurut Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, DPR jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan di tengah wabah virus Corona. Tidak tepat dari sisi waktu, karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi Pandemi Corona virus Disease 2019.
PERLU DIPERBAIKI
Dengan adanya tanggapan dari Komnas HAM tersebut, sebaiknya DPR mengurungkan niatnya tersebut.
Pengesahan RKUHP beberapa waktu lalu banyak menimbulkan polemik. Lihatlah banyak demo-demo mahasiswa yang menolak pengesahan karena masih banyak perbaikan.
Masih banyak yang perlu didiskusikan agar RKUHP bisa diterima oleh semua masyarakat. Jadi, di tengah Pandemi ini kita tidak bisa berdiskusi dan membahas bersama RKUHP tersebut.
Sudah banyak yang menolak beberapa pasal dalam RKUHP itu, sehingga perlu pembahasan yang alot.
Karena itulah, DPR tidak perlu mencari kesempatan dalam kesempitan sesuai pernyataan Komisioner Komnas HAM. Kita lagi berduka. Kita lagi berjuang dan kita sedang dalam situasi terburuk, layaknya DPR tidak melakukan hal demikian.
Mari kita semua ikut merasakan duka ini. Ikut membantu, apalagi anggota DPR harusnya ikut membantu memberikan donasi misalnya, maupun menjadi relawan penggalangan dana bantuan. Bukan mencari kesempatan membahas dan mensahkan RKUHP.
Tolong rasakan perasaan rakyat saat ini, karena DPR adalah wujud perwakilan rakyat di pemerintah. Jadi, rakyat adalah raja yang harus didengarkan.