Saya ingin mengatakan ironis kejadian ketika seorang pembina Pramuka yang tega membunuh siswinya sendiri.
Hal itu dilansir dari kompas.com,5/4/2020, seorang siswi RN (13), seorang siswi SMP di Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tewas secara mengenaskan.
Sebab, korban tidak hanya dibunuh secara sadis dengan menggunakan balok kayu, tapi setelah meninggal jenazahnya juga disetubuhi oleh pelaku bernama Aldi Sukma Wijaya (19).
Kejadian-kejadian seperti ini termasuk sudah sering terjadi yang membuat kita geram juga. Seorang pembina harus mampu sebagai pembimbing yang baik, mengarahkan siswa dan siswi mengikuti pelajaran dengan baik dan benar.
Akan tetapi, pembina Pramuka tersebut lari dari apa yang seharusnya. Oknum pembina itu melanggar aturan hukum pidana yang ada di Indonesia.
Ini sangat ironis sekali. Kejadian itu sangat menyedihkan dan tak sesuai nilai dan norma yang berlaku.
PROSES HUKUM
Diketahui bahwa pelaku sudah diamankan dan diperiksa di Polres OKU. Kita berharap, apalagi keluarga korban agar si pelaku segera diproses pengadilan dan mendapatkan vonis yang berat.
Jika melihat kasusnya, si pelaku telah melakukan dua kejahatan yaitu membunuh sekaligus memperkosa si siswi korban. Harapannya keadilan ditegakkan dalam proses hukum yang berjalan.
Saya sendiri percaya bahwa si pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatannya.
Hukum yang kita jadikan panglima di negeri ini akan memberikan keadilan bagi semua. Sekaligus kasus ini menjadi pemahaman hukum ataupun pelajaran hukum bagi masyarakat awam untuk tidak melakukan tindakan-tindakan kejahatan yang melanggar hukum pidana Indonesia.