Penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13 hingga 15 Desember 2019 lalu meninggalkan sebuah laporan, masukan dan temuan masyarakat.
Dilansir dari mediaindonesia.com, 31/12/2019, Plt Kadisparbud sekaligus asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan "Kami mendapat temuan dan laporan berupa pelanggaran nilai dan norma terkait DWP 2019 yang tidak mungkin kami tampilkan ke publik.
Dari pernyataan itu, maka kita menantikan apakah dapat benar-benar hal itu akan dilakukan oleh pihak Pemprov DKI.
Namanya pelanggaran dalam hal moral, etik maupun aturan memang tidak bisa dibiarkan terus merayap dan berproses dalam setiap aktivitas kita.
Jika ada pelanggaran DWP itu, alangkah baiknya segera ditindak saja atau dibawa ke proses hukum agar untuk mendapatkan tindakan yang tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Ketegasan
Komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk tidak memberikan izin pastinya dinantikan masyarakat Jakarta. Jangan sampai tahun depan hal itu dilupakan dan tetap izin keluar.
Hal itu tidak jarang terjadi dalam kehidupan kita. Sekarang bicara A dan besok sudah B. Tidak ada konsistensi menjalankan komitmen yang sudah dibuat.
Itu adalah "penyakit" yang selama ini masih mendekap dalam diri kita, sehingga harus ada upaya untuk menolak hal itu terjadi.
Kita menantikan ketegasan dari Pemprov jika telah menemukan adanya pelanggaran dari penyelenggaraan DWP kemarin. Ketegasan dengan tidak memberikan izin lagi di tahun depan adalah upaya yang konkret dan harus dibuktikan.
Selain daripada itu, saya sepakat dan sebagian masyarakat Jakarta juga pastinya sepakat bila ada pelanggaran harus diberi sanksi. Bisa sanksi ringan berupa tidak memberi izin lagi dan bisa sanksi berat dengan memproses hukum pihak terkait.