Natal sebagai hari besar umat Kristiani di seluruh dunia dapat juga dirasakan oleh umat agama lain. Pasalnya, tidak ada larangan sebenarnya siapa saja yang berhak merayakan dan merasakannya.
Tidak ada juga akibat hukum umat agama lain yang ikut merayakan dan merasakan hikmat Natal akan diproses hukum dan dibawa ke pengadilan.
Sebab itu, kita semua sama. Kita satu bangsa dan negara yaitu Indonesia. Kita pun sama di hadapan Tuhan sebagai makhluk ciptaannya yang sempurna, dimana kita sama-sama diberi berkat, nafas kehidupan, kesehatan dan lain sebagainya.
Berkaitan itu pula, umat agama lain tidak salah kalau mengucapkan selamat hari Natal kepada saudara-saudara yang merayakan Natal.
Jangan "takut" dengan adanya "larangan" mengucapkan selamat Hari Natal.
Hal itu ditegaskan Menkopolhukam Mahfud MD dilansir dari mediaindonesia.com, 21/12/2019, meminta kontroversi tentang mengucapkan selamat Natal oleh umat Islam seharusnya bisa diakhiri.
Jika dulu pernah ada fatwa MUI tentang mengucapkan selamat Natal, yang bila ditafsirkan mengucapkan hal itu tidak boleh.
Pak Mahfud MD mengaku bahwa dirinya tidak keberatan mengucapkan Natal kepada seluruh yang merayakan. Begitu juga Pak Ma'ruf Amin mengatakan mengucapkan Natal diserahkan kepada masing masing warga.
Nah, sangat jelas sebenarnya tidak ada masalah soal mengucapkan selamat Natal di negeri kita ini. Toh juga adakah pernah dipidana karena mengucapkan Natal?. Tidak ada!.
Jadi, buat saudara sekalian yang beragama lain silahkan ucapkan selamat Natal kepada saudara, teman, sahabat, rekan kantor, rekan seperjuangan dan sepermainan dan rekan- rekan lainnya yang merayakan Natal.
Tak perlu "takut" atau segan atau apalah itu dalam hal mengucapkan selamat Natal. Mari kita maknai Natal bukan sekedar ucapan saja, tapi lebih dari itu yakni merayakan keberagaman dan kebersamaan kita anak Indonesia.