Lihat ke Halaman Asli

Juan Manullang

Penulis Lepas

Belum Bisa Move On, Prabowo-Sandi Menggugat TSM ke Mahkamah Agung

Diperbarui: 10 Juli 2019   14:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kompas.com

Tak terbayangkan saat Prabowo-Sandi dikabarkan menggugat kembali kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) ke Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan Ketua Kuasa Hukum, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Kita ketahui bahwa gugatan mengenai TSM ini sudah didalilkan dalam permohonan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi yang lalu, dimana permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Jadi, apa relevansi dari memasukkan gugatan baru dengan dalil yang sama?

Apakah tim hukum Prabowo-Sandi tidak mengetahui bahwa putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya lainnya yang bisa ditempuh? Apalagi permohonan itu akan masuk dalam asas hukum Nebis in idem artinya perkara yang sama tidak dapat diajukan kedua kalinya.

Bagi saya dan bagi hukum, apa yang dilakukan Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya tidak berdasar hukum dan layak ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung. Iya, itu harus ditolak karena sudah mempermainkan hukum. Segala upaya hukum harusnya sudah selesai dan kita menatap kedepan. Namun, Prabowo-Sandi belum juga bisa move on dari semua ini.

Kasihan sekali negara dan bangsa bila terus kita disibukkan dengan acara gugat menggugat. Tak bisa move on atau tak mengakui kesalahan. Kalau begitu, saya ingin mengatakan, untuk kedepannya yang ikut kontestasi pemilu harusnya pemimpin yang siap menang dan siap kalah. Bukan dengan cara-cara begini.

Terlihat tidak menerima putusan hukum yang ada. Kalau terus menggugat, maka tidak ada kepastian hukum. Kita teriak keadilan saja, tetapi tidak teriak kepastian hukum dan kemanfaatan. Tujuan hukum itu adalah untuk kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Jadi, ketika kita melakukan proses hukum, ketiga itu harus terpenuhi agar kita bisa tertib dan mencintai hukum itu.

Bila pihak Prabowo-Sandi ingin keadilan saja, sehingga menggugat terus, jadi kepastiannya dimana?. Sudahlah, putusan hakim majelis MK harus dianggap benar. Jangan pernah ada anggapan tidak puas dan tidak senang dengan putusan hakim. Hormatilah putusan itu sebagai bangsa yang menjunjung tinggi dan mencintai hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline