Lihat ke Halaman Asli

Juan Manullang

Penulis Lepas

Aksi Memukau Tim Hukum Jokowi Redam Tuduhan Samarkan Dana Kampanye

Diperbarui: 19 Juni 2019   01:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Luhut Pangaribuan (Grandyos Zafna/detikcom)

Kita pasti masih mengingat bagaimana dalil-dalil yang dilayangkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi mengenai dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin yang tidak jelas. Mereka mencurigai ada dana kampanye fiktif. Dalil gugatan dari tim hukum Prabowo-Sandi pun dimentahkan tadi saat proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan penjelasan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dijelaskan bahwa penerimaan ataupun pengeluaran dana kampanye calon presiden dan cawapres nomor urut 01 telah dilaporkan dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang ditunjuk oleh KPU, yakni KAP Anton Silalahi. Dana tersebut telah diaudit dengan laporan asuransi independen nomor 315/ER/001-219/KPU-S/A9 tertanggal 31 Mei 2019 (detik.com18/6).

Jelaslah bahwa tidak adanya dana fiktif yang didalilkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi tersebut. Semua sudah dibantah secara tegas dan meyakinkan. Tinggal kita tunggu pembuktian besok bagaimana cara ampuh dari tim Prabowo-Sandi membuktikannya. Jika bukti tidak kuat, maka dapat dipastikan dalilnya masih lunak.

Dari pihak termohon dan Bawaslu juga sudah mematahkan dalil-dalil gugatan pemohon, sehingga hakim akan lebih gampang dalam memutuskan sengketa hasil pemilu. Esok hari akan kita lihat bagaimana aksi memukau dari saksi-saksi tim hukum Prabowo-Sandi, apakah bisa mematahkan dan meyakinkan hakim memutuskan menang gugatan pemohon tersebut.

Terpenting, sidang tadi sudah memberikan wawasan hukum yang baik buat kita. Para advokat tampil dengan elegan dan memastikan bahwa tidak ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif  yang dituduhkan itu. Oleh karenanya, semakin menarik juga kita menonton saksi-saksi yang diajukan besok, apakah bisa memberikan keterangan dugaan TSM itu.

Kalau saran dari saya sih, alangkah baiknya saksi yang diajukan sekitar 17 orang dari pihak pemohon harus yang relevan dengan dalil dan menguasai konstruksi gugatan yang ada. Jangan sampai jawabannya "tidak tahu atau lupa" seperti pengalaman kita menyaksikan sidang-sidang di pengadilan. Tentu harus bisa diutarakan argumentasi dari tim hukum Prabowo-Sandi itu.

Meski saksi dibatasi, harusnya pilih saksi yang memang mengetahui pasti, melihat dan mengalami langsung. Pilih yang menguasai konteks yang digugat. Karena itu, jangan sampai asal ngomong di persidangan saja, tetapi bukti tidak mendukung. Harus relevan dan senada bukti dengan keterangan saksi.

Jangan seperti hari ini, dugaan adanya dana kampanye fiktif didalilkan pemohon, tetapi dibantah oleh pihak terkait bahwa semua dana kampanye sudah dilaporkan secara jelas dan tepat. Hal itu membuat kita berpikiran bahwa tim Prabowo-Sandi tidak mengikuti alur kampanye selama ini. Tidak mencari informasi mengenai kejelasan dana kampanye itu.

Semoga kedepannya tidak begitu teman. Aksi memukau dalam sidang harus didukung bukti dan fakta yang memukau juga.

Salam Kompasianer!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline