Lihat ke Halaman Asli

Juan Manullang

Penulis Lepas

Tim Hukum TKN Minta BW Berhenti Berimajinasi

Diperbarui: 19 Juni 2019   01:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ade Irfan Pulungan (Matius Alfons/detikcom)

Menarik, menjelang dimulainya sidang di Mahkamah Konstitusi pada 14 Juni nanti. Ada berita mengenai direvisinya gugatan dari tim pemohon yaitu Prabowo-Sandi dan baru ini mengenai keterkaitan KH. Ma'ruf Amin dengan dua bank syariah karena beliau menjabat sebagai dewan pengawas. Kali ini, kembali lagi pernyataan yang menarik dilontarkan tim hukum Prabowo-Sandi.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto (BW) meminta MK membatalkan kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan menyoroti aliran dana kampanye pasangan calon tersebut. Hingga akhirnya, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi, Ade Irfan Pulungan menjawab bahwa Pak BW berhentilah melakukan imajinasi-imajinasi berwacana yang itu bukan kewenangannya MK (detik.com. 12/6).

Sangat tak masuk logika dan tak etis hal itu dipermasalahkan. Padahal, persoalan dana kampanye itu sudah diputuskan oleh KPU dan juga disampaikan ke Bawaslu. Jadi, untuk apa dibawa-bawa ke Mahkamah Konstitusi?.

Sungguh tak masuk akal. Kalau begini terus bisa jadi MK akan semakin galau karena tak sesuai gugatan dan fakta di persidangan dengan kewenangan MK itu sendiri. Sudah kita ketahui bahwa gugatan pemohon adalah mengenai hasil sengketa pemilu, bukan soal pelaporan dana kampanye.

Ini sungguh membingungkan sembilan hakim MK nantinya. Dan, pasti hakim MK sudah profesional dan kredibel serta tak akan memperhitungkan dalil itu karena tak sesuai dengan kewenangannya.

Rasional

Saya ingin mengatakan bahwa tolonglah rasional dalam menggugat dan bertindak. Tidak perlu seperti saya katakan dalam tulisan sebelumnya, mencari-cari kesalahan lawan politik. Itu hanya membuat kita semakin rusuh dan gaduh. Tolong rasional dan tidak menggiring opini publik semakin negatif. Bisa jadi publik panas dengan ucapan itu.

Dalam membuat gugatan perlu adanya rasionalitas dalam membuat dalil hukumnya. Tidak bisa asal-asalan saja karena itu akan berbahaya. Harus sesuai kewenangan dari lembaga negara seperti MK. Dalil-dalilnya juga harus berupa sengketa dalam pemilu, salah satunya kecurangan yang terjadi terstruktur, sistematis dan masif. Jika dalil tidak sesuai itu, maka tak perlu dituliskan dalam gugatan. Itu sebenarnya.

Kalau begini kan antar tim hukum dan politisi akan berdebat terus membangun opini masing-masing. Akhirnya kita tak pernah akur karena opini yang negatif terus diutarakan. Tolonglah berpikir rasional demi kepentingan bersama. Kalah menang itu hal biasa. Jangan karena mau menang jadi mengacuhkan fakta dan data yang ada. Memainkan cara-cara yang tidak rasional dan cenderung ngawur.

Dimohonkan jangan karena pemilu semua diotak-atik. Semua dimainkan, gimana agar menang, padahal tak sesuai denagn nilai, norma dan aturan yang berlaku.

Kepada rakyat juga semoga tidak terpengaruh dengan opini-opini yang dikembangkan oleh oknum tertentu. Harus bisa jaga diri untuk terus mengedepankan rasionalitas berpikir demi terciptanya negara yang aman, nyaman dan adil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline