Lihat ke Halaman Asli

Jangan Telat! Berikut Penjelasan dan Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pembetulan SPT

Diperbarui: 28 Januari 2025   21:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaporan SPT

Panduan Lengkap Pembetulan SPT: Cara, Sanksi, dan Batas Waktu Pelaporan

Sebagai warga negara yang taat pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. SPT digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pendapatan, harta, serta kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi otoritas perpajakan, SPT menjadi alat utama dalam mengumpulkan data terkait kewajiban pajak seseorang atau suatu badan usaha.

Namun, dalam praktiknya, kesalahan dalam pelaporan SPT masih sering terjadi. Mulai dari kesalahan pengisian formulir, kekeliruan dalam perhitungan, hingga kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan. Kesalahan ini bisa berdampak serius, termasuk sanksi administratif dari otoritas pajak.

Di Indonesia, sistem perpajakan menerapkan asas self-assessment, yang berarti wajib pajak memiliki tanggung jawab penuh dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Akibatnya, kesalahan—baik disengaja maupun tidak—dalam pelaporan SPT kerap terjadi. Oleh karena itu, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 8 Ayat 2 dan 2a mengatur mekanisme pembetulan SPT bagi wajib pajak yang ingin memperbaiki laporannya.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pembetulan SPT, mulai dari batas waktu pelaporan, dasar hukum, cara melakukan pembetulan, hingga sanksi yang mungkin dikenakan. Kami juga akan menjelaskan bagaimana sanksi dihitung berdasarkan jenis pembetulan yang dilakukan, sehingga Anda dapat memahami dan menghindari potensi masalah dalam pelaporan pajak.

Jenis-Jenis SPT dan Batas Waktu Pelaporannya Secara Umum

Sebelum membahas pembetulan SPT, penting untuk mengetahui jenis-jenis SPT serta tenggat waktu pelaporannya. Secara umum, SPT dibagi menjadi dua kategori utama:

  1. SPT Masa, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) seperti SPT Masa PPh 21/26, PPh 22, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Pemungut, dan Bea Meterai.
  2. SPT Tahunan, yang terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan.

SPT Dianggap Tidak Disampaikan Jika:

  1. Tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak.
  2. Tidak dilengkapi dengan keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
  3. SPT Lebih Bayar (LB) disampaikan setelah 3 tahun sejak berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, serta Wajib Pajak telah menerima teguran tertulis.
  4. SPT disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan atau setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  5. SPT dianggap tidak lengkap atau tidak jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan pelaporan.

Kondisi penyebab SPT dianggap tidak disampaikan

Batas Waktu Penyampaian SPT dan Sanksi Jika Terlambat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline