Lihat ke Halaman Asli

Sistem Lapor dan Setor Pajak yang Mudah untuk Rakyat

Diperbarui: 29 Oktober 2017   21:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia adalah salah satu Negara yang mengadopsi sistem pelaporan pajak secara mandiri (self sessment system) . Artinya wajib pajak melakukan sendiri perhitungan pajak yang harus ditanggungnya dan melaporkannya dalan SPT pajak dan kemudian menyetorkan jumlah pajak yang harus dibayarkan olehnya.

Jika sebuah Negara menggunakan sistem pelaporan pajak mandiri (self asessment system), maka wajib bagi Negara untuk menyediakan sistem pelaporan dan pembayaran yang sangat  mudah.  Negara sudah seharusnya menyediakan sistem Informasi yang handal, yang dapat membantu wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan pajaknya.

Sistem yang dibuat harus benar-benar mudah dan berbasis aplikasi. Misalnya saya seorang karyawan swasta, cukup dengan memasukkan status saya sebagai  karyawan swasta, kemudian memasukkan penghasilan, golongan/pangkat/jabatan, lalu sistem secara otomatis langsung menghitung pajak saya dan keluarlah jumlah pajak yang harus saya bayarkan.

Demikian juga jika saya seorang pengusaha. Misal saya seorang pengusaha catering ketika ingin menghitung pajak, maka saya dapat dengan mudah menentukan berapa pajak saya yang harus saya bayarkan dengan menggunakan aplikasi pajak yang berbasis online. Saya cukup memasukkan jenis usaha saya, sekala usana (Mikro, kecil, menengah atau besar) dengan memasukkan jumlah asset dan omzet saya, dan kemudian saya memasukkan semua pendapatan, biaya, asset dan utang, lalu sistem aplikasi yang melakukan perhitungan sehingga keluarlah nilai pajak saya.

Mengoptimalkan potensi dan kerelaan membayar pajak di Negara yang menganut sistem self assessment sangatlah mutlak membutuhkan suatu mekanisme pembayaran yang sangat mudah. Pemerintah tidak hanya bisa menuntut rakyatnya taat pajak sementara sistem yang dibangun sangatlah rumit dan bahkan membuat masyarakat memerlukan biaya tambahan yang makin besar dikarenakan harus meminta bantuan pihak lain untuk menghitung pajaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline