Lihat ke Halaman Asli

Century dan Audit BPK

Diperbarui: 25 Juni 2015   22:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hasilaudit investigasi BPK mengindikasikan crime act dalam centurygate. Namun, auditee seakan meragukan validitas data dan penilaian auditor. Untuk memastikan indikasi tersebut dibutuhkan penyelidikan khusus oleh institusi yang berwenang. Parlemen sebagai pihak yang berkepentingan, hasil audit investigasi dapat dijadikan telaahan analitis dalampenggunaan hak-hak politiknya.

Bailout atau dana penyertaan (talangan) pemerintah kepada Bank Century sejumlah Rp 1,3triliun membengkak hingga Rp 6,7 triliun. Temuan publik ini tidak hanya diperdebatkan oleh praktisi, birokrasi, dan ahli perbankan, tetapi telah menjadi fokus perhatian parlemen (DPR) di negara ini.

Indikasinya,Century sebagai bank gagal (bankruption)tetapimasih diselamatkan yang akhirnya merugikan negara sebesar Rp 5,8 triliun. Namun, alasan pemerintah bahwa pada saat itu tepatnya 21 November 2008 tidak bisadinilai berdasarkan kondisi saat ini, penyelamatan Century diperlukan karena kondisiperbankandiIndonesia dan dunia mendapat tekanan berat akibat krisis ekonomi global. Kekhawatirannya, menimbulkan efek berantai, yaitu rush (penarikan dananasabah besar-besaran yang tidak hanya akan dialami oleh Bank Century) dan krisisperbankan yang dampaknya jauh lebih mahal seperti yang terjadi pada dekade 1998.

Alasanpenyelamatan perbankan dan kondisi ekonomi domestik, tidak hanya selesai dengan suntikan dana talangan yang jauh lebih besar dari kebutuhan dana penyelamatannya itu sendiri.

Kesulitanlikuiditas yang dihadapiBank Century mendorong mengajukan permohonan repo aset kredit (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek/FPJP) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 1triliun (disetujui Rp 502,07 miliar) yang saat itu Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal menunjukkan angka negatif 3,53 persen.

Kasusini dinyatakan berdampak sistemik, tentunya keputusan untuk mengembalikan CAR ke posisi 8 persen memerlukan dana tambahan likuiditas sebesar Rp 4,79 triliun. Tampaknya pemberian FPJP sangat bersifatkondisional, yaitu menghindari risiko sistemik.

Danabail out Bank Century merupakan rekomendasi dari pemerintah dan BI. Namun, jumlahnya tidak sebesar yang disetujui olehDPR. Hal ini merupakan titik awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)melakukanauditinvestigasi terhadap centurygate. Disampingitu,DPR-punmemintaBPKmengaudit proses bail out tersebut dengan ditolaknya payung hukum Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang digunakan untukmenyelamatkan Bank Century.

TugasBPK ini merupakan penjabaran UU No. 15 tahun 2006, yaitu BPK memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang hasil auditnya diserahkan kepada DPR sesuai kewenangannya (pasal 6 dan 7).

Auditinvestigasi bukanlah merupakan audit komprehensif untuk satu entitas sebagaimana audit untuk pemberian opini, tetapitipe audit ini mengikuti kaidah atau metodologi audit internal. Audit investigasi juga dikenal sebagai fraud audit (audit kecurangan), yaitu kombinasi aspek forensik atau investigasi forensik semua materi audit dengan teknik internal kontrol.

Sepertihalnya centurygate ini, investigasi dilakukan sesuai dengan penugasan, yaitu indikasi keganjilan (irregularities) dalamproses pengucuran dana bail out pemerintah dan BI terhadap Bank Century, termasuk jumlah nominalnya yang sangat fantastis. Hal tersebut menunjukkan bahwa spesifikasi fraudadalah bidang bail out pada perbankan.

Spesifikasitugas audit ini,timauditor BPK merancang prosedur audit yang cocok, melakukan pengujian yang berkaitan dengan subjek audit atau prosedur kerja, dan kecurangan yang diduga oleh orang-orang yang memiliki wewenang (management fraud maupun employee's fraud).

Auditinvestigasi sebagai pekerjaan profesional (expert work), BPK tentunya menurunkan timauditor yang tidak lagi diragukan kecakapannya di bidang ini, dengan batasan kompotensi minimal mempunyai pengetahuan, keahlian, pelatihan teknis, dan pengalaman yang cukup.

Analisisfraud oleh auditor BPK mempunyai tanggung jawab untuk mendeteksi indikasi terjadinya kecurangan melalui pemeriksaan data laporan keuangan dan terjadinya penyimpangan dalamproses pengucuran dana bail out. Hasil investigasi atau keputusan final hasil audit (executive summary) diserahkan kepada siapa auditor bertanggung jawab. Hasil audit investigasi BPK telah diserahkan ke DPR.

Secaraumum, laporan awal audit BPK menyatakan banyaknya kelemahan dan keganjilan serius dibalik penyelamatan atau bail out Bank Century yang menelan dana hingga Rp 6,7triliun. Beberapa poin penting hasil audittersebut, antara lain penetapan pengawasan khusus terhadap Bank Centurytidak dilakukan lebih awal, BankCentury tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP, perubahan peraturan BI tentang FPJP, penetapkan Century sebagai bank gagal, posisi Bank Century di Industri perbankan, suntikan modal century, dan praktik-praktik operasi tidak sehat yang dilakukan Bank Century.

Hasiltemuan investigasi menuai banyaktanggapan bagi pihak auditee. Auditee mengindikasikan bahwa audit investigasi initidak dilakukan secara komprehensif, data pendukung penjelasan audit tidak lengkap dan tidak mutakhir, dan bahkan datanya tidak akurat. Namun, auditor berlandaskan etika profesionalnya mengungkapkan bahwa audit investigasi yang dilakukan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, yang sumber datanya berasal dari BI. Menurut James C. McKeon,

JaneF. Mutchler, dan WilliamS. Hopwood (1991), bahwa penjelasan-penjelasan auditor dalamhasil auditnya memiliki tanggung jawab lebih untuk menilai kemampuan klien dalam mengelola usahanya dengan baik, termasuk kontinuitas atau goingconcernsuatu entitas. Halini tentunya menguatkan penilaian-penilaian yang dilakukan auditor investigasi (auditor judgments), dengan asumsi bahwa pertanggungjawaban merupakan faktor penting dan utama dalam lingkup penilaian auditor.

Penilaianyang dilakukan auditor dalamauditcenturygate lebih tepat didasarkan pada teori pertanggungjawaban dari Tetlock(1985), bahwa pertanggungjawaban sebagai tekanan sosial untuk memberikan penilaian atau pertimbangan yang benar yang dibuat seseorang kepada orang lain yang berkepentingan.

Pertanggungjawabanmelandasi setiap tugas rutin auditorprofesional, dan pertanggungjawaban mencegah terjadinya kekeliruan-kekeliruan (errors) dalampenilaian auditor. Sehingga auditor termotivasi mengantarkan kinerja dan kualitas audit yang lebih baik, termasuk menjaga kepercayaanatas tugas yang diberikan oleh pihak yang meminta pertanggungjawaban.

Dalamcenturygate, audit investigasi hanya mentok pada deskripsi temuan-temuan audit dengan penjelasan penafsiran penyebabnya (indikasi) untuk dipertanggungjawabkan kepada DPR. Selajutnya, indikasi temuan audit dapat digunakan sebagai bukti pendahuluanuntuk diusut oleh pihak yang memangmemiliki kompetensi di bidangnya, sepertitemuan audit yang mengarah pada tindak kriminal (crime acts) di antaranya pidana korupsi, perbankan, dan pencucian uang (money laundry) maka BPK tentunya mengundang penegak hukumKPK, kepolisian,dan kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini.

Hasil audit investigasi dapat merupakan bukti awal atau materi pelengkap dalam Berita AcaraPemeriksaan (BAP), ataupunbagi DPR sebagai pihak yangmeminta pertanggungjawaban BPK untuk dijadikan telaahan analitis dalampenggunaan hak-hak politiknya (pansus hak angket terhadap bail out Century).

Bahkan,laporan hasil audit ini dapat dikategorikan sebagai alat bukti hukumkarena merupakan surat otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Keterbatasanlainnya, audit investigasi BPKtidak memiliki kewenangan menelusuri data alirandana bank Century, kepada siapa-siapa saja?Tugas ini merupakan wewenang lembaga Pusat Pelaporandan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang datanya hanya dapat diserahkan kepada penegak hukum.

Namun, fatwa Mahkamah Agung bernomor 148/KMA/XII/2009 tertanggal 14 Desember 2009memberi angin segar yang memungkinkanPPATK menyerahkan data aliran dana kepada pihak selain penegak hukum, yaitu pansus dengan catatan data tersebut bersifat rahasia.

Penyerahandata transaksi Bank Century yang dianggap mencurigakan oleh PPATK kepada pansus akan perlahan-lahan menjawab rekomendasi dan bahkan memperkuat temuan audit investigasi tersebut.

Auditordalam melakukan penilaian lebih berfokus pada aspek pertanggungjawaban bukan semata-mata justifikasi penilaian. Van E. Johnson dan Steven E. Kaplan (1991) mengklasifikasi dimensi pertanggungjawaban dalampenilaian auditor, yaitu konsensus, konsistensi,stabilitas,danwawasandiriauditor.

Kriteria ini mensyaratkan auditor menelaahdan menganalisis informasi lebih cermat dan mengolah informasi dengan lebih seksama sehngga dapat meminimalkan tingkat error atas penilaian auditor. Hasil temuan audit investigasi oleh BPK merupakan akumulasi judgment dari orang-orang yang profesional di bidangnya.

Hasilaudit sudah berada di tangan DPR, kewenangan hak angket adalah untuk memperjelas indikasi dalamtemuan audit BPK. Kemurnian dan komplementerisasi professional judgments dan political judgments tentunya diharapkan oleh publik dalam mengungkap indikasi ketidaksesuaian dan ketidakpatuhan prosedur bail outcenturykalau memang ada, kita tunggu saja ending-nya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline