Lihat ke Halaman Asli

Jons Manedi

SikolaLapau

Tahapan Pilkada 2020

Diperbarui: 27 Agustus 2019   22:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Jons Manedi

Komisi Pemilihan Umum telah sukses melaksanakan Pemilihan Umum Serentak tahun 2019. Penetapan calon terpilih berjalan sesuai dengan harapan meski di beberapa daerah harus melalui sengketa hasil di Makamah Konstitusi terlebih dahulu.

Selesai dengan tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak, KPU kembali disibukkan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten (salah satunya adalah Kabupaten Solok) dan 37 Kota se Indonesia.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemilihan dilaksanakan pada Bulan September 2020. KPU melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 sudah menetapkan Jadwal, Tahapan dan Program pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bagi daerah tersebut diatas. 

Secara aturan tahapan Pilkada ini akan mulai dilaksanakan pada 31 September 2019, yang dimulai dengan Penyusunan Program dan Anggaran. Kemudian dilanjutkan dengan proses Rekrutmen (pembentukan) Penyelenggara Badan Adhock yang dimulai pada 1 Januari 2020 sampai 31 Januari 2020 untuk PPK, 21 Februari sampai 21 Maret untuk PPS. Lalu pembentukan PPDP pada bulan April 2020 dan dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih pada Bulan April sampai dengan Bulan Mei 2020.

Pendaftaran Pemantau Pemilihan.

Dalam setiap event pemilihan, aturan memberi ruang untuk lembaga yang secara hukum dan legal untuk melaksanakan Pemantauan proses pemilihan dari awal sampai akhir. Begitu juga dengan lembaga survey atau jejak pendapat dan lembaga yang akan melaksanakan hitung cepat.

Tahapan pengumuman dan pendaftaran lembaga pemantau pemilihan dilaksanakan 1 November 2019 s/d 16 September 2020. Pendaftaran pelaksana survey dan jejak pendapat 1 November 2019 s/d 23 Agustus 2020. Pendaftaran pelaksana hitung cepat dilaksanakan pada 1 November 2019 s/d 23 Agustus 2020. 

Syarat dan Pendaftaran Calon.

Peserta pemilihan kepala daerah 2020, bisa mencalonkan diri dengan jalur yang bisa mereka pilih, yaitu dengan jalur perseorangan (independen) atau menggunakan jalur partai politik. Untuk maju dari jalur perseorangan bakal calon harus menyerahkan dukungan berupa foto copi KTP yang jumlah dan sebarannya berdasarkan dari DPT pemilu terakhir.

Jumlah dukungan yang dibutuhkan oleh bakal calon perseorangan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota adalah :
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT  sampai dengan 250.000 jiwa mesti didukung paling sedikit 10 persen. 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa di dukung paling sedikit 8.5 persen. 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa di dukung paling sedikit 7.5 persen. Di atas 1.000.000 jiwa paling sedikit didukung 6.5 persen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline