Lihat ke Halaman Asli

Diduga Melakukan PHK Sepihak, Serikat Pekerja SP PRBB Mengadukan PT Abe Barokah Jaya Site Sorowako ke Disnaker Luwu Timur

Diperbarui: 5 Januari 2024   18:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 perwakilan serikat mendatangi kantor pt.abj site sorowako

Permasalahan bermula saat pekerja menerima surat pemberitahuan PHK dari Perusahaan dengan nomor 001/ABJ/SP/2024 pada tanggal 1 Januari 2024 melalui pesan Whattshap, sehingga pekerja  mengadukan hal ini kepada Serikat Pekerja Pro Rakyat Berbasis Buruh (SP PRBB) yang mana pekerja yang menjadi korban PHK merupakan keanggotaan serikat.

Berdasarkan pengaduan tersebut, serikat melalui pengurusnya mencoba melakukan upaya komunikasi dengan  perusahaan dan mendatangi kantor PT. ABJ, tetapi pada waktu yang bersamaan,  pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat, sehingga perwakilan serikat hanya diterima oleh admin perusahaan.

Dari data yang di himpun media kompasiana, perwaakilan serikat meminta untuk menyampaikan permasalahan ini kepada pimpinan agar permaslahan ini bisa di selesaikan secara baik-baik. Tetapi dalam waktu yang berbeda pekerja mendapatkan pesan dari pimpinan perusahaan melalui  whattshap, bahwa pimpinan perusahaan sudah tidak suka dengan pekerja, tanpa adanya evidence kesalahan dan atau pelanggaran peraturan perusahaan yang di lakukan pekerja selama bekerja di perusahaan tersebut.

Hal ini pun disikapi oleh Amrullah Latief selaku Ketua SP PRBB (Serikat Pekerja Pro Rakyat Berbasis Buruh) dengan mengadukan permasalahan ini ke Disnaker Luwu Timur, karena hal ini di duga melanggar hak konstitusional pekerja, sesuai yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 28D ayat(2), Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak  dalam hubungan kerja.

Lebih lanjut, pak Amrullah Latief menyampaikan bahwa Objek pekerjaan Thermal Outlying House Keeping yang di kerjakan oleh PT. ABJ ini telah berlangsung lama dan masih berlanjut hingga hari ini, sehingga tindakan PHK perusahaan dianggap menghilangkan jaminan atas keberlangsung bekerja bagi pekerja bertentangan dengan yang diamanatkan UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Oleh sebab itu, di harapkan kepada Kepala Disnaker Luwu Timur untuk dapat memfasilitasi hal ini, dengan menghadirkan CMT PTVI dan Project Manager PTVI selaku pihak pemberi kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline