Lihat ke Halaman Asli

Gaji Gubernur Miliaran Rupiah?

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13567478841112328222

Beberapa waktu lalu, FITRA Mengeluarkan rilis Kepala Daerah dengan penghasilan tertinggi di Indonesia. Kira-kira angkanya sebagai berikut : 1. DKI Jakarta Rp 1,2 Miliar per bulan 2. Jawa Timur Rp 642 juta per bulan 3. Jawa Barat Rp 603 juta per bulan 4. Jawa Tengah Rp 438 juta per bulan 5. Kalimantan Timur Rp 344 juta per bulan Menanggapi rilis ini, baru satu Gubernur yang angkat bicara, yaitu Ahmad Heryawan yang mengatakan bahwa gaji yang diterimanya adalah Rp 8 juta, ditambah insentif sepuluh kali gaji. Aher juga mengatakan bahwa rilis FITRA itu dana operasional, bukan penghasilan. Setelah melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut, saya akhirnya mendapati Rilis resmi Depdagri mengenai Gaji Kepala Daerah http://www.depdagri.go.id/news/2012/07/20/ini-dia-rincian-gaji-kepala-daerah. Rilis tersebut menjelaskan detail penghasilan yang didapat oleh Kepala Daerah dengan mengacu pada : 1. Perpres No 68 Tahun 2001, Gaji Pokok Gubernur Rp 3 juta 2. Perpres No 59 Tahun 2003, Tunjangan Kepala Daerah Rp 5,4 juta 3.PP No 69 Tahun 2010, Insentif pengumpulan Pajak. PBB diatas Rp 7,5 Triliun = sepuluh kali gaji dan tunjangan. Dengan demikian saya berkesimpulan bahwa Aher dalam hal ini benar dan FITRA yang salah. Akan tetapi dari kisah ini ada pelajaran yang dapat kita ambil : 1. Sudah menjadi kebiasan NGO Indonesia untuk mengeluarkan rilis yang bombastis meski dipelintir sedikit. 2. Kepala Daerah yang mengatakan bahwa selama menjabat tidak mengambil gaji sesungguhnya tidak mengambil uang yang Rp 3 juta per bulan. 3. Informasi tentang gaji sesungguhny merupakan informasi yang harus disediakan kepada publik tanpa perlu menanti "riset" NGO. Sayangnya saya sendiri kesulitan mencari laporan Biro Keuangan Jawa Barat mengenai Gaji Gubernur di website Pemprov Jabar. Padahal informasi publik sesuai dengan UU KIP harus tersedia dan bisa diakses siapapun.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline