Lihat ke Halaman Asli

Peran BPUPKI dan PPKI Saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Diperbarui: 30 Juni 2021   09:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran BPUPKI dan PPKI Saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia | Kompas

Tentunya kita sudah tahu bahwa bangsa Indonesia telah dijajah oleh beberapa bangsa lain seperti Belanda, Portugis, dan Jepang. Masa penjajahan terlama dilakukan oleh bangsa Belanda yaitu sekitar 350 tahun loh!. 

Dalam masa-masa penderitaan bangsa Indonesia itu dengan penjajahan yang sangat panjang, di tahun 1944 Bangsa Indonesia mencoba bangkit dan menyiapkan kemerdekaannya. Pada saat itu juga Indonesia sedang dalam kekosongan kekuasaan atau vakum kekuasaan sehingga bangsa Indonesia harus menyiapkan kemerdekaannya. 

Baca juga: Detik-detik Proklamasi dan Suasana Kebatinan Masyarakat

Meski begitu, bangsa Indonesia memerlukan sebuah badan atau organisasi untuk menyiapkan kemerdekakan negaranya sendiri. Oleh karena itu, terbentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang dinamakan Dokuritsu Junbi Cosakai pada tanggal 1 Maret 1945

Badan ini diresmikan pada 29 April 1945 dan diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI melakukan 2 kali sidang. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 yang menghasilkan rumusan dasar negara bangsa Indonesia (Pancasila) yang dikemukakan oleh 3 Tokoh, yaitu Mr. Muh. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. 

Untuk mematangkan konsep Panacasila, dibentuklah Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 yang menghasilkan Piagam Jakarta  atau disebut Jakarta Charter. Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan tanggal 10-14 Juli 1945 yang menghasilkan rumusan UUD dan pembukaannnya (Preambule). Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI diganti menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahas Jepang dinamakan Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI melakukan 3 kali sidang.

Baca juga: Tinjauan Kembali Historiografi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

  •  Sidang Pertama dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan :
  1.  Mengesahkan UUD 1945
  2.  Mengangkat Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
  3.  Membentuk Komite Nasional 
  • Sidang Kedua dilakukan pada tanggal 19 Agustus 1945 menghasilkan :
  1. Membentuk pemerintah daerah yang terdiri dari 8 provinsi
  2. Membentuk Komisi Nasional Daerah
  3. Membentuk 12 Kementrian dan 4 Mentri Negara
  4. Membentuk TRI

Baca juga: Mengenang Kembali Respons Internasional terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

  • Sidang Ketiga dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945 menghasilkan :
  1. Menetapkan KNIP
  2. Membentuk PNI
  3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat

Itulah peranan BPUPKI dan PPKI dalam masa kemerdekaan Indonesia yang sangat membantu Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. -JPD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline