Lihat ke Halaman Asli

Akhirnya Pelaku Teror Bom Ambon Tertangkap Juga

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1355195497756315152

[caption id="attachment_220922" align="alignright" width="300" caption="(flickr.com)"][/caption]

Setelah melarikan diri dari Rutan Klas II A Waiheru, Ambon sebulan yang lalu (6/11) otak dan pelaku teror bom pasca kerusuhan massa 11 Sep­tember 2011 di Ambon, Basri Manuputty akhirnya tertangkap juga oleh aparat kepolisian di salah satu satu kamar kost di jalan Talang Rt 14 Kel. Namaleo, Kec. Kota Masohi, Kab. Maluku Tengah pada hari Minggu (9/12) pukul 18.00 Wit.

Basri diringkus oleh enam personel Polres Maluku Tengah (Malteng) terdiri dari dua anggota Dalmas, satu anggota Intel, dua anggota Reserse Narkoba dan satu orang dari Reskrim saat keenam anggota tersebut tengah melaksanakan “Operasi Pekat (penyakit masyarakat)” yang digelar oleh Polres Malteng khususnya dalam pengembangan kasus pencurian kendaraan roda dua yang kerap terjadi di Kota Masohi.

Kapolres Malteng AKBP Udy Juswanto mengatakan bahwa sejak melarikan diri dari Rutan Waiheru, Ambon, Basri Manuputy diduga melaku­kan berbagai aksi kejahatan yang salah satu­nya adalah mencuri kendaraan roda dua di Kota Masohi untuk menyam­bung hidupnya selama masa pelarian.

“Saat akan ditangkap oleh ang­gota kami, yang bersangkutan mencoba melawan, namun karena kesigapan anggota saat itu, Basri berhasil diringkus dan digiring ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Dari tangan Basri Manuputty, polisi ber­hasil menyita dua barang bukti beru­pa satu unit motor Kawasaki Ninja dan satu unit motor Yamaha Mio. Kini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif Satuan Reskrim Polres Malteng.

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, itulah yang dialami oleh Basri Manuputty, otak dan pelaku teror bom yang telah dijerat dengan pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 64 ayat 1 karena berupaya memprovokasi masyarakat Ambon dan Maluku agar selalu terjebak dalam konflik berkepanjangan.

Bagi siapa saja yang ingin mencoba mengikuti jejak langkahnya, silahkan bersiap-siap menjadi penghuni ‘Hotel Prodeo’ jika beruntung atau menjadi penghuni ‘Alam Lain’ jika kurang beruntung. Selamat mencoba...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline