Lihat ke Halaman Asli

Surat Suara Bobol, KPU Harus Siap Digantung

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13411163381351368521

[caption id="attachment_191827" align="alignright" width="243" caption="Logo KPU (kpu.go.id)"][/caption]

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Idrus Tatuhey menginstruksikan dan memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara Pilkada Malteng sesuai dengan ­tanggal dan waktu yang ditentukan selama tiga hari yakni pada 2, 3 dan 4 Juli mendatang.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPUD Kabupaten Malteng harus segera melakukan penghitungan ulang surat suara di 55 TPS yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kec. Amahai, Kec. Seram Utara Barat dan Kec. Teon Nila Serua.

Sementara itu, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu memperingatkan KPUD Kabupaten Malteng bahwa jangan sampai terjadi ‘kebobolon’ surat suara sebelum  dilakukan rekapitulasi maupun saat rekapitulasi bersama pada penghitungan ulang surat suara pilkada nanti, karena jika sampai terjadi maka KPUD harus siap digantung.

“Jika terjadi kebobolan surat suara sebelum rekapitulasi dilakukan bersama maupun dalam pelaksanaan rekapitulasi surat suara, maka KPU siap-siap digantung,” jelas Gubernur Ralahalu, Jumat (29/6) kemarin.

Menurutnya, dalam rekapitulasi surat suara nanti, KPUD Maluku Tengah harus  menghitung secara benar dan baik, sehingga nantinya pada pengumuman hasil rekapitulasi tidak terjadi gugatan pihak lain serta menimbulkan masalah yang pada akhirnya berdampak pada hasil rekapitulasi itu sendiri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline