Lihat ke Halaman Asli

Apa Putusan MK Tentang Sengketa Pilkada Maluku Tengah

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1340772801833777355

Pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2012, pukul 16.00 Wib di Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sengketa Pilkada Maluku Tengah (Malteng) yang menyebutkan bahwa dalam tenggang waktu 30 hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malteng harus segera melakukan penghitungan ulang surat suara di 55 TPS yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kec. Amahai (8 TPS), Kec. Seram Utara Barat (25 TPS) dan Kec. Teon Nila Serua (22 TPS).

[caption id="attachment_190963" align="aligncenter" width="480" caption="Sidang perkara PHPU Kabupaten Maluku Tengah (mahkamahkonstitusi.go.id)"][/caption]

Keputusan MK terkait Perse­lisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Malteng dengan perkara Nomor 38/PHPU.D-X/2012 tersebut disam­paikan delapan Hakim Konstitusi yaitu M. Mahfud MD (selaku ketua merangkap anggota), didampingi para anggota yang terdiri dari Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, M Akil Mochtar, Anwar Usman, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim saat sidang pleno pembacaan putusan.

MK dalam putusannya menga­bulkan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Jusuf Latucon­sina-Liliane Aitonam (INA AMA) selaku pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng dalam Pilkada Kabupaten Malteng Tahun 2012 Putaran Kedua Nomor Urut 1 untuk sebagian.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang meyakin­kan, MK menemukan ketidakpastian atas surat suara yang sah dan tidak sah pada dalil Pemohon terbukti terjadi di TPS 1, TPS 2,  TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10, dan TPS 12 Negeri Tamilouw Kecamatan Ama­hai, seluruh TPS di Kecamatan Se­ram Utara Barat dan seluruh TPS di Kecamatan TNS, baik yang terjadi karena keterlambatan Surat Edaran KPU Kabupaten Malteng selaku Termohon mengenai surat suara tem­bus sebelah, maupun yang ter­jadi karena adanya pencoblosan tidak dengan alat yang telah disediakan.

MK menilai, jumlah surat keseluruhan suara sah dan surat suara tidak sah dari wilayah-wilayah pemilihan tersebut mempunyai arti yang signifikan dalam penentuan hasil perolehan suara para pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Malteng, sehingga demi perlindungan atas hak konstitusional pemilih maupun para kandidat peserta pilkada, diperlukan kepastian atas hasil perolehan suara yang benar dan sah bagi para pasangan Calon Kepala Daerah (Calkada).

[caption id="attachment_190964" align="aligncenter" width="280" caption="Kuasa hukum pasangan INA AMA, Fahri Bachmid (siwalimanews.com)"]

1340773085748134077

[/caption]

Sementara itu, kuasa hukum pasa­ngan Jusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (INA AMA) Fahri Bachmid me­ngaku tak puas dengan putusan MK tersebut karena pelanggaran yang terjadi saat Pilkada Malteng sangat luar biasa. Pilkada putaran kedua di Kabupaten Malteng yang dilaksana­kan oleh Termohon bukan merupakan bentuk aspirasi dan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil, tetapi mengandung pelangga­ran hukum yang sistematis, pengge­lembungan suara, politik uang dan berbagai kecurangan lainnya untuk menghilangkan hak suara dari pemilih, atau setidak-tidaknya, pilkada yang terselenggara pada tahun 2012 di Kabupaten Malteng merupakan pil­kada yang banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dapat dikuali­fikasikan sebagai perbuatan Termohon yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga telah mengurangkan suara dari Pemohon dan menguntungkan pasangan calon lainnya, yaitu pasangan calon nomor urut 4 atas nama Tuasikal Abua-Marlatu L Leleury.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline