Kepolisian Daerah Maluku menangkap sebanyak tujuh orang berinisial YK, ML, AR, LM SK, MS, dan LM yang mengaku sebagai anggota Koalisi Pengungsi Maluku (KPM) dan Komnas HAM Maluku karena secara illegal telah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat di beberapa kabupaten dan kota di Maluku dengan iming-iming memperoleh bantuan pengungsi dari Pemda Maluku.
[caption id="attachment_185224" align="aligncenter" width="400" caption="ilustrasi (migrantinstitute.net)"][/caption]
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menyakinkan masyarakat (calon korban) bahwa mereka merupakan anggota KPM dan Komnas HAM Maluku yang akan membantu para pengungsi mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, namun sebelumnya mereka mendesak masyarakat untuk terlebih dahulu memberikan sejumlah uang sebesar Rp.100.000,- hingga Rp. 150.000,- yang akan digunakan sebagai dana operasional.
Para pelaku berhasil ditangkap atas laporan warga yang menjadi korban pungutan liar tersebut. Diperkirakan korbannya mencapai lebih dari 200 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru dan Kota Ambon.
Sementara itu, Koordinator KPM Piter Pattiwailapia menegaskan bahwa ketujuh orang ini secara struktural bukanlah merupakan staf KPM. Ia juga mengungkapkan, aksi yang dilakukan ketujuh orang ini merupakan aksi penipuan dan kejahatan kemanusiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H