Lihat ke Halaman Asli

Blok Masela Jadi Rebutan

Diperbarui: 18 Maret 2016   14:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13346384161988777775

Kemarin, Senin (16/4) Pemerintah Provinsi Maluku meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendorong menteri teknis mempercepat realisasi hak kepesertaan (participating interest/PI) 10 persen pengelolaan Blok Masela.

Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Bram Tomasoa mengatakan Kepala Negara telah disurati Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu pada Februari 2012 lalu dengan pertimbangan Pemprov Maluku merasa terlalu lama menunggu persetujuan Menteri ESDM Jero Wacik soal hak PI 10 persen tersebut.

Terkait perlu adanya organisasi badan usaha milik daerah (BUMD) maupun kewajiban menyetor penyertaan saham pengelolaan lapangan Migas Blok Masela, Pemprov Maluku memastikan telah siap dengan BUMD yang dibentuk  oleh PT. Maluku Energi dan PT. Marsela Energi, yakni PT. Maluku Energi Nusantara untuk menyetor kepesertaan saham ke Inpex Corporation sebagai pemegang saham utama pengelola Blok Masela.

Blok Masela mempunyai cadangan gas terbesar di Indonesia Timur, yakni 14 triliun kaki kubik (Trilion Cubic Feet/TCF) sehingga semua pihak merasa berkepentingan akan sumber daya alam itu. Tidak hanya Pemprov Maluku saja yang berjuang memperebutkan PI 10 persen namun Pemprov Nusa Tenggara Timur juga mempunyai keinginan yang sama dengan alasan posisi Blok Marsela berada di luar yurisdiksi dua provinsi baik provinsi Maluku maupun provinsi NTT.

Terlepas dari kedua provinsi tersebut ternyata Presiden Republik Maluku Selatan di pengasingan (Belanda) juga berambisi mempersoalkan “jatah” Blok Masela dengan mengirimkan surat terbuka kepada Royal Dutch Shell selaku pemegangproyek Liquefied Natural Gas (LNG) terapungdi Blok Masela. Dalam suratnya Yang Mulia Mr.Jhon.G.Wattiletemenuntut kelompok perusahaan energi dan petrokimia dunia tersebut agar memberikan jaminan kepada bangsa Maluku Selatan memperoleh hasil sepenuh-penuhnya dari proyekeksploitasi gas di Blok Maseladengan dalih segala bentuk perjanjian proyek eksploitasi gas di Masela tidak mempunyai dasar yuridis yang sah karena lokasi proyek tersebut berada di wilayah Republik Maluku Selatan sehingga sudah sepatutnya Shell dan pihak lainnya melakukan perjanjian dengan RMS bukan dengan Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline