Lihat ke Halaman Asli

Memahami Konsep Dasar Filantropi Islam

Diperbarui: 5 Juni 2023   10:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa Sih Filantropi Islam Itu?

Filantropi adalah sebuah konsep yang melibatkan kepedulian dan pengabdian kepada sesama manusia, terutama dalam bentuk sumbangan, bantuan, atau usaha lainnya yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan sosial. Filantropi tidak hanya terbatas pada kegiatan individu, tetapi juga melibatkan kelompok, organisasi, atau lembaga yang berperan dalam mendorong perubahan positif di masyarakat. 

Dalam Islam, filantropi memiliki akar yang kuat dalam ajaran agama dan tradisi sejarah. Agama Islam menekankan pentingnya mengasihi sesama, berbagi dengan mereka yang membutuhkan, dan berkontribusi pada upaya meningkatkan kualitas hidup umat manusia secara keseluruhan. Filantropi dalam Islam mencerminkan prinsip-prinsip penting, seperti kedermawanan, keadilan sosial, solidaritas, dan kepedulian terhadap kaum yang kurang mampu.

Konsep Filantropi Islam

A. Zakat

Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dengan aturan-aturan yang telah ditentukan di dalam syara (nishab & haul).

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat tidak saja memiliki hubungan langsung dengan Allah, tetapi juga memiliki hubungan dengan manusia secara sosiologis. Begitu pentingnya peran zakat dalam pembangunan masyarakat Islam.

Jenis-Jenis Harta Yang Wajib Zakat

  • Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun bukan).
  • Binatang ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dan/atau biri-biri yang digembalakan.
  • Barang dagangan dan keuntungannya.
  • Hasil pertanian dan buah-buahan (kurma, kismis, gandum, dan jewawut).


Penerima Zakat

  1. Fuqara' (fakir) adalah orang yang tidak memiliki harta cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (sandang, pangan, papan) atau siapa saja yang pendapatannya lebih sedikit dari apa yang dibutuhkannya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  2. Masakin (miskin) adalah orang yang tidak memiliki apa-apa, mereka hidup dalam ketiadaan harta. Orang miskin kedudukannya di bawah fakir (Nurul Huda dkk, Keuangan Publik Islam, 2012:156-158).
  3. Amilin (amil) adalah orang-orang yang bekerja mengurus zakat dan tidak diupah selain dari zakat.
  4. Mu'allaf, orang yang baru masuk Islam atau orang Islam yang masih lemah dalam menjalankan syariat Islam.
  5. Riqab (budakMukatab) adalah budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama.
  6. Gharimin, orang yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  7. Sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji.
  8. Ibnu Sabil adalah orang yang memulai bepergian dan kehabisan bekal di perjalanan.

B. Infak dan Sedekah

Infak artinya mengeluarkan sebagian harta (materi) untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, maka infak tidak mengenal nisab. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline