Lihat ke Halaman Asli

Kuis Tugas Besar 2

Diperbarui: 17 Juli 2024   21:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KUIS TUGAS BESAR 2

1. UMKM (PP 23 Tahun 2018)
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan yang tidak melebihi Rp4,8 miliar.
-Contoh: Toko kecil dengan omzet Rp3 miliar per tahun, pajaknya = 0,5% x Rp3.000.000.000 = Rp15.000.000.

2. Usaha Tertentu sesuai PPh Pasal 4 ayat (2)
-Jenis usaha tertentu dikenakan PPh Final, seperti jasa konstruksi, penyalur BBM, dan real estate.
-Contoh: Perusahaan konstruksi dengan omzet proyek Rp10 miliar, tarif PPh final 3%, pajaknya = 3% x Rp10.000.000.000 = Rp300.000.000.

3. Norma Penghitungan Khusus (Pasal 15)
-Sektor usaha seperti pelayaran dan penerbangan memiliki norma penghitungan penghasilan neto.
-Contoh: Perusahaan pelayaran dalam negeri dengan omzet Rp5 miliar, norma penghasilan neto 5%, pajaknya = 5% x Rp5.000.000.000 = Rp250.000.000, dikenakan tarif PPh umum 22%, pajaknya = 22% x Rp250.000.000 = Rp55.000.000.

4. Tarif Umum
Peredaran Bruto 4,8M: Tarif PPh final 0,5%.
-Peredaran Bruto > 4,8M sd 50M: Tarif PPh 22% dengan pengurangan tarif khusus untuk perusahaan kecil menengah.
-Peredaran Bruto > 50M: Tarif PPh 22% tanpa pengurangan.
-Perseroan Terbuka: Tarif PPh 17% jika memenuhi syarat jumlah saham yang diperdagangkan.
-Contoh:
-Perusahaan dengan omzet Rp6 miliar, pajaknya = 22% x Rp6.000.000.000 = Rp1.320.000.000.
-Perseroan Terbuka dengan omzet Rp100 miliar, pajaknya = 17% x Rp100.000.000.000 = Rp17.000.000.000.

SLIDE 3/Prof Apollo

1. Subjek Pajak
-Wajib Pajak Orang Pribadi
-Wajib Pajak Badan tertentu (Koperasi, CV, Firma)
-Perseroan Terbatas* dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Kecuali:
-Wajib Pajak yang memilih dikenai PPh umum.
-Wajib Pajak Badan yang bisa mendapatkan fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance.
-Bentuk Usaha Tetap.
-CV dan Firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dengan keahlian khusus.

2. Objek Pajak
-Penghasilan dari usaha, termasuk cabang.

Kecuali:
-Penghasilan yang dikenai PPh final tersendiri.
-Penghasilan di luar negeri.
-Penghasilan yang bukan objek pajak.

3. PPh Terutang
-Dihitung sebagai 0,5% dari peredaran bruto.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline