Penulis: Ritzky Darmawan, Samuel Joviandre, Mesyie Christine, Geraldine Cindykansha
Pada hakikatnya Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya mengakui hak kekayaan intelektual individu tetapi juga keberadaan hak kekayaan intelektual komunal. Melalui peraturan perundang-undangan nasional, negara menghormati, melindungi, dan memelihara inovasi, pengetahuan, dan praktik masyarakat adat yang mencerminkan gaya hidup tradisional.
Hak Kekayaan Intelektual Komunal sendiri dapat berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (IG). Berbeda dengan segmen hukum kekayaan intelektual yang lain yang bersifat kepemilikan eksklusif dan dimiliki oleh personal, ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis dimiliki oleh sekelompok masyarakat di suatu daerah atau suatu negara yang memilikinya dan terdapat kasus klaim kepemilikan atas aset tersebut oleh pihak yang bukan pemilik seharusnya, sehingga sangat penting untuk menganalisis terkait pengaturan perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis tersebut.
Saat ini salah satu pengaturan mengenai indikasi geografis dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ("UU MIG").
Dalam Pasal 1 angka 6 Indikasi Geografis didefinisikan sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.
Berdasarkan definisi tersebut maka ditegaskan untuk suatu barang dan atau produk yang dihasilkan dapat didaftarkan menjadi Indikasi Geografis, maka perlu adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik.
Salah satu hal yang dapat didaftarkan untuk menjadi indikasi geografis adalah Belimbing Dewa asal Depok. Mengingat kepada fakta bahwa Kota Depok sendiri yang dijuluki Kota Belimbing, Belimbing Dewa asal Depok belum didaftarkan menjadi Indikasi Geografis. Sehingga, tulisan ini akan menganalisis apakah sesungguhnya Buah Belimbing Dewa asal Depok dapat menjadi Indikasi Geografis lewat analisis yang dilakukan.
Daerah Asal
Belimbing Dewa dikenal juga sebagai Belimbing Depok. Belimbing Dewa ini merupakan buah hasil karya petani penangkar Depok, Bapak H.Usman Mubin. Buah ini sangat prospektif dikembangkan di Kota Depok dan menjadi buah unggulan yang secara komparatif lebih unggul dibandingkan buah belimbing yang lainnya yang ada di Indonesia.
Buah ini sendiri banyak ditanam di daerah Limo, salah satu kecamatan di Depok. Dalam proses pengolahan Belimbing Dewa, terdapat Kelompok Tani Tunas Mekar Dua yang beranggotakan 16 orang yang saling membantu baik dalam proses produksi maupun pemasaran.