Lihat ke Halaman Asli

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Diperbarui: 4 Oktober 2016   17:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (disingkat Kemendag) ialah kementerian dalam yang mengurusi perdagangan. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh PNS yaitu Menteri Perdagangan.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Perdagangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan di dalam bidang perdagangan di dalam pemerintahan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan. Di dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perdagangan mempunyai fungsi:

1.    Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang perdagangan

2.    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang telah menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan

3.    Pengawasan atas pelaksanaan tugas di dalam lingkungan Kementerian Perdagangan

4.    Pelaksanaan bimtek dan supervisi atas pelaksanaan di dalam urusan Kementerian Perdagangan di daerah

5.    Pelaksanaan kegiatan teknis yang memiliki skala nasional.

Beberapa Struktur Organisasi dalam Kementerian Perdagangan

1.    Sekretariat Jenderal

2.    Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline