Penetapan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( belum mantan) tersangka dalam penggelapan Pajak, karena baru satu hari pensiun, boleh dikatakan hal yang aneh bin ajaib di Negeri ini, Manusia yang bernama Hadi Purnomo dengan posisi sebagai ketua pemeriksa keuangan Negara, ternyata berlumuran dengan dosa besar kurang lebih 10 tahun lalu.
Sebagai orang yang menentukan baik buruknya penggunaan anggaran di Kementerian Negara, Hadi Purnomo ternyata bukan seorang pemeriksa, melainkan seorang tukang sulap pajak saat menjabat Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan sebelum menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Terungkapnya permohonan Bank Central Asia atas keberatan pajak yang harus mereka bayar 12 tahun lalu sebesar 5.2 Trilyun, membuat Hadi Purnomo, mengabulkan keinginan pimpinan BCA untuk pengurangan besaran pajak yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pajak.
Keputusan seperti yang dibuat Hadi Purnomo ini sudah barang tentu membuat pundi-pundi Hadi Purnomo menggelembung, kepemilikan rumah di Los Angeles California hingga puluhan ribu meter tanah yang tersebar diberbagai daerah, menunjukkan tingkat tinggi korupsi pajak yang telah dilakukan oleh Hadi Purnomo sebagai pegawai Pajak.
Melihat tindakan Hadi Purnomo saat menjabat pegawai Pajak, niscaya penerimaan Negara dari Pajak seperti yang sudah-sudah tidak akan pernah tercapai, tidak bisa dipungkiri trilyunan uang rakyat dimana seharusnya masuk ke kas Negara, jatuh ketangan oknum-oknum pegawai pajak, mulai dari pegawai kelas kambing setingkat Gayus Tambunan, Kepala kantor Pajak sampai Dirjen Pajak pun, semuanya terlibat dalam mempermainkan uang pajak.
Negara sudah seharusnya memisahkan Dirjen Pajak dari Kementerian Keuangan, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat (US Department of the Treasury ), dengan Internal Revenue Service/IRS. Pemisahan kedua lembaga ini, dapat menyelamatkan keuangan Negara dari penipuan atau penggelapan pajak dari berbagai perusahaan besar maupun Individu.
Kementerian Keuangan Amerika bertugas melayani pembayaran terhadap utang Negara, sementara untuk penerimaan pajak beserta meningkatkan penerimaan Negara dari Pajak, semuanya dilakukan oleh Internal Revenue Service ( Jasa Penerimaan dalam Negeri).
IRS difokuskan dalam menggenjot penerimaan Negara, dari berbagai sumber pajak secara fair dan professional, tidak seorangpun baik itu lembaga atau pribadi luput dari pengenaan pajak bagi setiap warga negara di AS, oleh karena itu masyarakat maupun negara AS makmur dari sumber pajak yang dihasilkan oleh IRS.
Seharusnya di Indonesiapun hal ini dapat dilakukan, oleh karena pada umumnya pimpinan Kementerian Keuangan maupun Dirjen Pajak saat ini umumnya mereka alumni dari AS, namun mengapa mereka tidak bisa melakukan reformasi perpajakan padahal Negara sudah memberikan mereka dukungan pendidikan hingga kedudukan di lembaga pajak ini?
Tentu semuanya berpaling kepada itikad maupun tujuan hidup, karena ilmu yang diadapatkan adalah untuk diamalkan, entah itu untuk kebaikan atau keburukan individu tersebutlah yang akan mengabdikannya, walau pada akhirnya banyak yang berakhir seperti Hadi Purnomo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H