Lihat ke Halaman Asli

E.M.Joseph.S

mahasiswa hukum semester 8 UT

Hukum Pidana Ekonomi (1)

Diperbarui: 2 Agustus 2024   13:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Serial artikel kali ini akan membahas sebagian kecil dari hukum ekonomi, yaitu hukum pidana ekonomi. Sebagaimana yang sudah tertera pada judulnya, hukum pidana ekonomi merupakan gabungan dari hukum pidana dan hukum ekonomi. Dan, sebagai 'anak' dari dua produk hukum yang berbeda spektrum, Hukum Pidana Ekonomi memiliki ciri khas yang tidak bisa dilepaskan dari 'orang tua'nya, yang ada baiknya sedikit diketahui agar serial artikel hukum ini tidak disamakan dengan serial artikel sosial budaya, mengingat redaksi kompasiana kadang tidak bisa membedakan antara artikel hukum dan artikel sosial budaya.

Hukum Ekonomi

Bila sangat diserhanakan, Hukum Ekonomi merupakan perpanduan antara ilmu hukum dan ilmu ekonomi, dengan mendahulukan ilmu hukumnya daripada ilmu ekonominya. Hal ini penting karena menentukan sudut pandang filsafati mana yang digunakan, mengingat kedua ilmu pengetahuan tersebut memiliki landasan berfikir yang berbeda. Dan, secara epistemologi, hukum memiliki enam aliran berfikir utama umum, meliputi:

  • Natural Law;
  • Positivistic;
  • Utilitarian;
  • Historis;
  • Sociological Jurisprudence;
  • Realisme.

Yang kemudian berkembang melahirkan teori-teori legal kontemporer, termasuk juga teori hukum ekonomi, yang masih tergolong jarang diutarakan. Jarang diutarakannya teori hukum ekonomi berangkat bahwa secara praktis dan realistis, bahwa hukum selalu bicara sesuatu yang ideal dan tentang manifestasi keadilan yang dapat membawa kebenaran dan kebaikan bagi seluruh umat manusia. Di sisi lain, ekonomi selalu bicara tentang kemakmuran dan kekayaan yang dilakukan dengan cara mengelola sumber daya yang tersedia, dan sering kali terjadi pertikaian antara dua ilmu ini.

Pertikaian dua ilmu ini sering terjadi karena hukum sering dianggap sebagai hambatan ekonomi untuk berkembang lebih maju, juga sebaliknya pertumbuhan ekonomi serta gerak ekonomi yang sangat dinamis juga sering dianggap sebagai ancaman bagi hukum, terutama karena perkembangan ekonomi sangat rentan menimbulkan tindak pidana, baik secara factum maupun post-factum.

Misalnya saja, pembangunan infrastruktur secara masal. Pengusaha pasti senang mendengar hal tersebut, karena itu artinya akan ada proyek besar-besar untuk dilakukan, dan hal tersebut dapat mendatangkan cuan bagi mereka. Namun dalam penyelenggaraannya, dapat terjadi praktik-praktik yang kemudian dapat merugikan kepentingan hukum, misal saja praktik monopoli, embargo, persaingan usaha tidak sehat, dan sebagainya.

Pada teorinya, tidak ada kesepakatan antara para ahli hukum maupun para ahli ekonomi dalam merangkum suatu definisi tentang hukum maupun ekonomi itu sendiri. Kumpulan pendapat tersebut sangatlah panjang sehingga tidak akan penulis uraikan disini. Tapi bila disederhanakan, dikatakan bahwa produk hukum dan ekonomi saling mempengaruhi satu sama lain, terutama dalam menghadapi 3 masalah ekonomi yang primer yaitu Kelangkaan (scarcity), Pilihan (Choices), dan Biaya Kesempatan (Opportunity Cost). Untuk mengelola ketiga masalah tersebut, hukum kemudian dirancang sedemikian rupa hingga kemudian berbentuk kebijakan serta peraturan perundangan lainnya, agar dapat mengakomodasi kepentingan ekonomi, terutama kepentingan ekonomi negara. Hal tersebut dapat dilihat dari pasal 33 UUD NRI, dimana UUD NRI yang adalah konstitusi tertulis, merupakan produk hukum. Dan tanpa panjang lebar lagi, pada intinya hubungan hukum dan ekonomi meliputi hubungan yang:

  • Saling mempengaruhi;
  • Seiring mengikuti jaman;
  • Enggan dipisahkan;
  • Saling mengawasi;

Hukum Pidana Ekonomi

Sebagaimana sudah pernah dituangkan pada serial Hukum Pidana Baru, Hukum Pidana merupakan hukum yang memiliki akibat yang memberatkan pelaku pidana. Dalam penyelenggaraannya, hukum pidana terikat dengan asas legalitas, baik asas legalitas tersebut adalah asas legalitas yang bersifat mutlak seperti yang tertulis, maupun yang dapat diinterpretasikan secara restriktif dan terbatas.

Hukum Pidana Ekonomi kemudian muncul sebagai konsekuensi adanya hukum ekonomi. Hukum ekonomi, sebagai 'aturan main' untuk menyelenggarakan perekonomian di segala sektor dan di segala skala. Diperlukan adanya suatu konsekuensi apabila aturan main itu dilanggar para pelaku penggerak ekonomi itu sendiri, dan dari sana Hukum Pidana Ekonomi hadir.

Kemudian, beberapa jenis pidana ekonomi yang akan diulas sederhana pada serial ini meliputi:

  • Tindak pidana korporasi
  • Tindak pidana pasar modal
  • Tindak pidana lingkungan
  • Tindak pidana perpajakan
  • Tindak pidana perbankan
  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana pencucian uang
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline