Lihat ke Halaman Asli

E.M.Joseph.S

mahasiswa hukum semester 8 UT

Hukum Persaingan Usaha (6)

Diperbarui: 30 Juli 2024   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan pasal 1 ayat 4 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau pemerintah barang atau jasa tersebut.

Berdasarkan UU, Posisi Dominan kemudian dibagi menjadi 4 bagian, yang meliputi:

Umum (pasal 25)

Pasal 25 ayat 1 dengan jelas memberikan larangan terhadap pelaku usaha yang memiliki posisi dominan untuk:

  • Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan mencegah dan/atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
  • Membatasi pasar dan pengembangan teknologi, atau
  • Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.

Sebagai persyaratan pelaku usaha dikatakan memiliki posisi dominan, pasal 25 ayat 2 menyatakan bahwa pelaku usaha tersebut  setidak harus:

  • Satu Pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis komoditas
  • Dua atau tiga pelaku usaha Menguasai 75% satu jenis komoditas di pasar bersangkutan.

Jabatan Rangkap (pasal 26)

Jabatan rangkap ini ditujukan kepada seseorang yang menjadi direksi atau komisaris dari satu perusahaan. Orang tersebut tidak boleh menjadi direksi atau komisaris di perusahaan lain, apabila perusahaan tersebut:

  • Berada dalam pasar yang sama
  • Memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan atau jenis usaha
  • Secara bersama menguasai pangsa pasar

Kepemilikan Saham (pasal 27)

Langsung saja, pasal 27 sendiri berbunyi:

"Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:

a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline