Lihat ke Halaman Asli

E.M.Joseph.S

mahasiswa hukum semester 8 UT

Hukum Persaingan Usaha (3): Pasar

Diperbarui: 24 Juli 2024   15:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Konsep Dasar Pasar

Pada dua artikel tentang persaingan usaha sebelumnya, telah dituangkan bahwa kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan hal yang dilarang dan diregulasi oleh UU 5/1999. Tujuan utama adanya regulasi ini adalah agar ekonomi negara yang menganut sistem demokrasi ekonomi mencapai tujuannya, yaitu kesejahteraan masyarakat. Dan dalam sistem demokrasi ekonomi, bahkan dalam segala bentuk sistem ekonomi apapun, pasti ada yang namanya pasar.

Bicara tentang pasar, stigma paling umum, paling sederhana, yang pasti dimengerti oleh semuanya adalah, bahwa pasar adalah sebuah tempat dengan banyak barang dijual oleh orang-orang, dan ada orang-orang lain yang datang kesana untuk membeli barang tersebut. Misalnya, pasar ikan, pasar pagi, pasar malam, dan lain sebagainya. Hal itu tidak salah, namun memandang dari segi yuridis maka stigma tersebut dapat dipertajam lagi.

Adapun secara yuridis, lebih tepatnya berdasarkan UU 5/1999, didefinisikan konsep dasar pasar yang dimaksud di mata hukum persaingan usaha. Pertama, pasal 1 ayat 9 berbunyi:

"Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa."

Kemudian, pasal 1 ayat 10 menambahkan dengan bunyi:

"Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut."

Pasal 1 ayat 11 berbunyi:

"Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar."

Pasal 1 ayat 12 berbunyi:

"Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline