Lihat ke Halaman Asli

E.M.Joseph.S

mahasiswa hukum semester 7 UT

Hukum Persaingan Usaha (1)

Diperbarui: 19 Juli 2024   11:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis tidak menyangka bahan untuk menulis materi hukum datang lebih cepat dari ekspektasi, sehingga vacuum yang penulis rencanakan untuk melakukan banyak hal diluar kegiatan edukasi harus tertunda. Terutama karena, ada kesadaran individu agar memperdalam ilmu hukum itu sendiri, sekedar untuk meluluskan perkuliahan.  

Ya, sekedar untuk lulus kuliah saja. Toh IPK bagus atau jelek, tidak ada fungsinya di Indonesia. Tetap saja cari pekerjaan digaji tetap susah, apalagi pekerjaan dengan dengan gaji bagus (heck, penulis pernah bertemu dengan cum lauder berintegritas tinggi dari universitas ternama di Indonesia, berakhir jadi ojek online). Adalah realita yang penulis alami bahwa dalam pekerjaan dan uang, hampir semuanya harus serba lewat jalur orang dalam, politik, lobi-lobi, atau sekalian lahir di keluarga dengan stratifikasi menengah keatas yang sudah memiliki bisnis, dimana asumsi penulis tidak akan dapat dibuktikan kebenarannya, namun diperkuat dengan adanya 'game theory' yang tidak akan penulis bahas.

Well, anyway, bicara tentang bisnis, artikel kali ini akan memiliki membahas tentang Hukum Persaingan Usaha. Secara yuridis, ketentuan tentang persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli didasarkan oleh satu undang-undang saja, yaitu UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, terdapat beberapa peraturan perundangan lain yang terikat dengan UU ini sekaligus mengatur persaingan usaha, setidaknya meliputi:

  • KUHP
  • KUHPerdata
  • UU 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria
  • UU 5 tahun 1984 tentang Perindustrian
  • PP 70 tahun 1992 tentang Bank Umum
  • UU 40 tahun 2007 tentang PT
  • UU 8 tahun 1995 tentang pasar modal
  • UU 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil
  • PP 27 tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan PT
  • UU 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  • Dan sebagainya.

'Dan sebagainya' merujuk pada spektrum pengaturan yang dimaksud merujuk pada adanya kegiatan usaha dan adanya komoditas tertentu yang dapat dijadikan objek dagang. Dari hal ini terdapat pertanyaan krusial, mengapa monopoli dilarang? Dan apa yang sebenarnya dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat?

Monopoli

UU 5 tahun 1999 mendefinisikan monopoli dalam pasal 1 ayat 1, yang berbunyi:

"monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha."

Kemudian, pasal 1 ayat 2 melanjutkan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum."

Dari dua ayat tersebut, dapat diketahui bahwa monopoli dilarang dikarenakan dua hal. Pertama karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, dan kedua, dapat merugikan kepentingan umum. lalu, apa yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat, dan merugikan kepentingan umum?

Persaingan usaha tidak sehat

Pasal 1 ayat 6 UU 5 tahun 1999 mengatakan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline