Lihat ke Halaman Asli

E.M.Joseph.S

mahasiswa hukum semester 8 UT

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum (5)

Diperbarui: 20 Juni 2024   09:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel kali ini akan membahas bagian keempat dari tindak pidana terhadap ketertiban umum pada KUHP Baru. Bagian keempat ini bernama Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketentraman Umum. Bagian ini terbagi menjadi 9 paragraf, yang akan diulas satu persatu sekarang.

Paragraf 1: Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 256, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pada penjelasannya, ada tertuang:

"yang dimaksud dengan "terganggunya kepentingan umum" adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi."

Sebagai tambahan, denda kategori II yang dimaksud memiliki rentang harga diatas 1 juta sampai maksimal 10 juta rupiah.

Paragraf 2: Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain.

Terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 257 yang memiliki beberapa ayat. Rumusan utama yang tertuang pada pasal 257 ayat 1 sendiri berbunyi:

"Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruang tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pada penjelasannya, dikatakan bahwa "memaksa Masuk" adalah Masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan oleh orang yang berhak. Orang yang berhak adalah orang yang mempunyai kekuasaan untuk menghalang-halangi atau melarang untuk Masuk atau berada di tempat tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline