Lihat ke Halaman Asli

E.M.Joseph.S

mahasiswa hukum semester 8 UT

Hukum Pidana Baru: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan (2)

Diperbarui: 28 Mei 2024   15:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada artikel Hukum Pidana Baru: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan (1), telah tertuang bahwa pidana memiliki tujuan dan pedoman yang harus dituruti. Kali ini, artikel akan merujuk pada bagian lain dalam bab yang sama, yaitu bagian kedua, yaitu Pidana saja.

Pasal 64 KUHPB secara terang menyatakan bahwa pidana memiliki tiga kategori, meliputi pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus yang ditentukan dalam undang-undang. Secara sederhana, pidana pokok bersifat inti, dan dengan demikian bisa dijatuhkan sendirian, sementara pidana tambahan bersifat accessoir, sehingga tidak bisa berdiri sendiri dan harus mengikuti pidana pokok yang ada, kecuali ditentukan lain.

Kemudian, pidana khusus merujuk pada ketentuan pidana yang berada di luar KUHPB itu dan diatur secara terpisah dalam di UU yang lain. Misalnya, UU Anti Korupsi yang mengatur lebih rinci tentang korupsi itu sendiri.

Pidana Pokok

Pidana penjara;

Dijabarkan pada pasal 68, Pidana penjara pada intinya dapat dijatuhkan untuk waktu tertentu sampai dengan seumur hidup. Untuk waktu tertentu maksimal 15 tahun berturut-turut dan paling singkat 1 hari. Bila ada pemberatan dapat ditambahkan menjadi 20 tahun. Pidana penjara tidak dapat dijatuhkan pada keadaan tertentu, meliputi:

  • Bahwa terdakwa adalah anak;
  • Terdakwa berusia diatas 75 tahun;
  • Pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar;
  • Telah membayar ganti rugi pada korban;
  • Tidak menyadari bahwa tindak pidana yang dilakukan menimbulkan kerugian besar.

Selain itu, pidana penjara juga tidak dapat diberikan terhadap pelaku ketika terjadi hasutan yang sangat kuat dari orang lain, korban mendorong dilakukannya tindak pidana, tindakan tersebut merupakan akibat dari keadaan yang tak terulang lagi. Kepribadian serta perilaku pelaku pidana juga dipertimbangkan agar pelaku tersebut tidak akan kembali melakukan tindak pidana.

Pidana penjara juga tidak dapat diberlakukan apabila pidana tersebut akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya, tidak dapat diberlakukan bila pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa, tindak pidana terjadi di kalangan keluarga, dan ketika ada kealpaan.

Perlu dicatat, bahwa penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Selain itu, terdapat beberapa penyampingan yang menyebabkan pidana penjara tetap dapat dilakukan walaupun memenuhi syarat terdakwa tidak boleh dipidana penjara demikian yang tertuang pada pasal 70.

Pidana tutupan;

Secara sederhana, terdakwa yang dijatuhi pidana tutupan biasa adalah terdakwa yang diduga melakukan kejahatan politik dan/atau yang berhubungan dengan pertahanan negara (vide UU 20/1946 Hukuman Tutupan). Adapun dalam KUHPB, Pidana Tutupan diberikan ganti Pidana Penjara karena keadaan pribadi, kecuali dinilai lebih tepat bagi terdakwa untuk dijatuhi Pidana Penjara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline