Lihat ke Halaman Asli

E.M.Joseph.S

mahasiswa hukum semester 7 UT

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana

Diperbarui: 19 Mei 2024   21:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakangan ini, penulis kira penulis semakin mengerti nasib orang-orang yang punya hobi membaca santai tentang apapun. Mereka punya kebiasaan membawa 'perpustakaan' mereka di ponsel atau menggunakan 'lensa ajaib' untuk membaca situasi dan kondisi di sekitar mereka, seakan ruang sosial merupakan laboratorium raksasa hingga terkadang otak mereka seakan lepas dari kepala mereka. Dan dalam keadaan demikian, mereka dapat menikmati kesendirian di tengah pikuk jenaka, bahkan dapat terusik tanpa alasan jelas.

Akibatnya, orang-orang demikian dilabel 'sombong', 'angkuh', 'aneh', 'gila' dan sebagainya, yang dapat bermuara pada pembunuhan karakter secara diam-diam, yang juga tidak dapat diatasi dengan hukum pidana, setidaknya terkait dengan orang biasa saja. Siapa juga polisi yang akan mengurus kasus, misalnya kasus berbentuk gossip ibu-ibu terhadap janda yang tinggal di lingkungan mereka?

Dan menjadi suatu pertanyaan sederhana, mengapa gossip, atau gestur tubuh yang dapat bermuara pada pembunuhan karakter seseorang, sangat sulit dirumuskan sebagai tindak pidana percobaan penghinaan, bila memang bisa diproses demikian? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.

Adapun kali ini pembahasan terkait dengan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Tindak pidana diatur dalam pasal 12 sampai dengan pasal 35, sementara Pertanggungjawaban Pidana diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 50.

Tindak Pidana.

Secara definitif, tindak pidana didefinisikan dalam pasal 12 ayat 1 KUHPB yang berbunyi:

"Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan."

Perbuatan demikian dikatakan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, kecuali ada alasan pembenar. Dalam bagian tindak pidana ini, terdapat beberapa klasifikasi koridor, yang meliputi:

Pemufakatan Jahat;

Secara sederhana, pemufakatan jahat adalah pemufakatan untuk melakukan tindak pidana, yang dilakukan oleh lebih dari 2 orang. Seseorang dikatakan tidak melakukan pemufakatan jahat apabila orang itu menarik diri dari kesepakatan, atau melakukan tindakan patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Persiapan;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline