Lihat ke Halaman Asli

E.M.Joseph.S

mahasiswa hukum semester 8 UT

Hukum Pidana Baru: Perkenalan

Diperbarui: 16 Mei 2024   09:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah sekian lama tidak bisa 'ngartikel' karena kesibukan yang penulis sendiri tidak sangka akan begitu melimpah ruah, akhirnya penulis berhasil mencuri waktu untuk bersantai bersama peraturan perundangan. Penulis cukup beruntung karena mencuri waktu dari kesibukan individu tidak dapat dikategorikan pidana. Sejauhnya pidana yang akan penulis terima adalah 'keteteran' akan jadwal yang dapat berantakan begitu saja.

Seperti biasa, penulis hanya akan menggunakan peraturan perundangan, membacanya, dan menuangkan kembali dalam bentuk yang tidak baku serta lebih santai untuk dipahami bersama-sama. Dan untuk serial hukum kali ini, pembahasan akan merujuk pada spektrum pidana, lebih konkretnya, Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

LATAR BELAKANG

Suatu pertanyaan sederhana, adalah mengapa hukum pidana diperlukan? Apa benar manusia itu, sejak jaman Aristoteles berkata 'homo homini lupus' dan belum juga berubah, sehingga perlu suatu instrument khusus yang ditakuti agar terjadi ketertiban di ruang sosial? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca. Yang jelas, secara yuridis dan sangat umum, Hukum Pidana Indonesia diketahui ada berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang kemudian disepakati sebagai 'warisan pemerintah Kolonial Hindia Belanda'.

Singkat sejarah, warisan pemerintah Kolonial Hindia Belanda ini kemudian mengalami banyak perubahan hingga pada akhirnya, tiba pada UU nomor 1 tahun 2023, yang sederhananya memiliki akronim KUHPB. Terkait dengan akronim, pasal 623 UU aquo memiliki bunyi:

"Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP."

Hal ini sedikit menimbulkan kerancuan karena dengan demikian rujukan KUHP kemudian dapat membelokkan persepsi antara KUHP lama ataupun KUHP baru. Penulis sendiri memilih menggunakan KUHPB (kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru) agar lebih santai saja dalam pemilahan kitab mana yang mau penulis baca, setidaknya, sampai UU 1/2023 benar-benar diberlakukan dalam beracara, yaitu pada tahun 2026.

Adapun penyusunan KUHPB ini memiliki empat misi, sebagaimana yang dituangkan dalam penjelasan UU. Empat misi tersebut meliputi:

Dekolonialisasi Hukum Pidana;

Secara singkat, Hukum Pidana di Indonesia lahir dari wetboek van strafrecht voor nederlandsch-indie, dan terus digunakan setidaknya hingga sekarang dan baru akan berubah seutuhnya pada tahun 2026, apabila tidak dicabut. Untuk lebih mendalam tentang hal ini, Penjelasan UU a quo memberikan narasi yang baik dan dapat dibaca sendiri.

Demokratisasi Hukum Pidana;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline