Langsung saja, Pembahasan dan pengesahan RUU diatur dalam Pasal 65 sampai dengan pasal 74 UU 12/2011 P3, dimana dalam bab tersebut membagi topik menjadi dua koridor yang meliputi:
- Pembahasan;
- Pengesahan.
PEMBAHASAN
Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau Menteri yang ditugasi, dengan melibatkan juga DPD. Pembahasan yang dilakukan berkaitan dengan:
- Otonomi daerah;
- Hubungan pusat dan daerah;
- Pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah;
- Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain;
- Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
Khusus untuk DPD, maka pembahasan hanya pada tingkat I. Pada tingkat I, kegiatan pembahasan dilakukan dengan meliputi pengantar musyarawah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, penyampaian pendapat mini. Pada intinya, kegiatan yang dilakukan adalah penyampaian pandangan awal dari DPR atau Presiden, tergantung darimana datangnya RUU tersebut. Sementara pendapat mini yang dimaksud merujuk pada pendapat fraksi, DPD, atau lembaga negara lain yang memiliki keterkaitan dengan RUU tersebut.
Adapun pembicaraan tingkat II adalah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Dalam rapat ini disampaikan laporan proses dari pembicaraan tingkat I, lalu pernyataan persetujuan atau penolak tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan, dan penyampaian pendapat akhir presiden yang dilakukan oleh Menteri yang ditugasi. Bila tidak mencapai musyawarah mufakat, maka pengambilan putusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Bila RUU tidak mendapat persetujuan dari DPR dan Presiden, RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan. RUU dapat ditarik sebelum dibahas, dan dapat ditarik saat pembahasan atas persetujuan DPR dan Presiden. Mekanisme pembahasan RUU ini juga diberlakukan untuk RUU Perppu.
Pada UU 15/2019 Perubahan Pertama P3, dikatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang yang telah memasuki pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas jangka menengah dan/atau prolegnas prioritas tahunan.
Adapun terkait Pembahasan Perda dan Perdakabkot, Pembahasan Perda dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. Menyerupai Pembahasan RUU, pembahasan Perda dilakukan secara bertingkat. Dan juga diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap Perdakabkot.
PENGESAHAN dan PENETAPAN
Pengesahan dilakukan setelah RUU melewati proses pembahasan dan mendapatkan persetujuan. RUU ini disampaikan kepada presiden dalam waktu 7 hari. 7 hari diperkirakan cukup untuk melakukan ragam teknis penulisan RUU ke Lembaran Resmi Presiden sampai penandatangan lalu Pengundangan ke Lembaran Negara oleh Menteri.
Pada UU 13/2022 Perubahan Kedua P3, terdapat penambahan ketentuan teknis dimana bila terjadi kesalahan teknis penulisan, maka kesalahan tersebut diperbaiki oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian yang membahas RUU tersebut. Perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR dan dilakukan selama masa 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.