Apabila membaca undang-undang, pasti dapat ditemukan begitu banyak susunan gramatikal yang terkesan bertele-tele dan berulang-ulang. Misalnya, judul dari Bab VI UU 12/2011 yang berbunyi 'TEHNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN', kemudian pada Pasal 64 ayat 1 UU 12/2011 berbunyi:
"Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan tehnik penyusunan Peraturan Perundang-undangan."
Betapa pengulangan itu begitu panjang dengan susunan frasa yang melelahkan untuk dibaca. Tapi itulah Lady of Justice, Sang Nyonya Keadilan, wanita berpenutup mata yang memilih tidak berperasaan, menolak mengasihi pun menolak membenci, semua demi memutus nasib dan kehidupan dengan pasti. Suatu pertanyaan sederhana, mengapa hukum harus pasti, walaupun mungkin hanya sekedar tumpukan kertas belaka? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.
Adapun terkait tehnik penyusunan peraturan perundang-undangan mengalami perubahan yang tertuang pada UU 13/2022. Perubahan tersebut merujuk pada metode omnibus. Untuk pembahasan Omnibus akan dilakukan pada artikel terpisah. Kemudian, lampiran II penyusunan peraturan perundangan memiliki konten yang meliputi:
- Kerangka;
- Hal-hal khusus;
- Ragam bahasa peraturan perundang;
- Bentuk rancangan peraturan perundangan.
Mengingat serial artikel masih merujuk pada spektrum proses pembentukan, maka pada artikel ini tidak membahas teknis pembentukan peraturan perundangan secara mendalam, melainkan hal-hal umum dan santai saja.
Kerangka: judul dan pembukaan
Bagian kerangka pada dasarnya memuat Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, Penjelasan, dan Lampiran. Judul harus ringkas, tepat sasaran, dan formal dengan huruf kapital semua. Judul tidak boleh disingkat, serta disesuaikan dengan kebutuhannya. Misalnya, bila peraturan perundangan itu perubahan dari peraturan perundangan sebelumnya, maka dituangkan morfem 'perubahan', begitu juga bila dilakukan pencabutan, penetapan, pengesahan, dan sebagainya.
Kemudian, bagian Pembukaan berisi frasa 'Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Jabatan pembentuk peraturan perundangan (presidenkah, gubernurkah, dan sebagainya), konsiderans (Menimbang), dasar hukum (mengingat), dan dictum (memutuskan, menetapkan, jenis dan nama peraturan perundangan).
Konsiderans
Berdasarkan Lampiran II UU 12/2011 yang menjadi satu bagian menjadi undang-undang a quo, konsideran memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan-undangan, yang dituang dalam bagian 'menimbang'. Pada bagian menimbang ini, wajib dimasukkan pokok pikiran didasarkan oleh:
Landasan filosofis.