Bicara tentang laut, maka tidak bisa dipisahkan dari Hukum Kelautan, dan dengan demikian tidak bisa dilepaskan dari UNCLOS. UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) sendiri mengatur hukum kelautan dan memiliki spektrum yang sangat luas sehingga dapat dipisahkan dengan jenis-jenis hukum lainnya (sui generis).
Sebagai hukum yang dapat berdiri sendiri, karena hukum kelautan isinya bukan hanya tentang laut, melainkan segenap tentang kelautan/kemaritiman. Misalnya hak ekonomi yang terkandung dalam ZEE (zona ekonomi eksklusif), perikanan, regulasi terhadap kepentingan ilmu pengetahuan, perkapalan, pelabuhan, kepulauan, dan masih banyak lagi. Adapun terkait dengan Hukum Pidana Internasional, maka secara sederhana ada dua hal yang dijadikan pondasi penalaran, yang meliputi:
- Ada perbuatan dikategorikan perbuatan kriminal atau perbuatan dikenakan sanksi dalam Hukum Internasional;
- Ada yuridiksinya;
Terkait kategorisasi perbuatan pidana tersebut, baik sebagai perbuatan kriminal atau perbuatan dikenakan penalty/sanksi sangat layak diperdebatkan, terutama karena ada pandangan yang meragukan dan mempertanyakan apa sanksi dalam hukum internasional dapat dikategorikan sebagai akibat pidana. Namun demi kesederhanaan, maka perbuatan kriminal dan perbuatan dikenakan sanksi dimasukkan dalam spektrum pidana.
Yuridiksi
Dalam hukum kelautan, keberlakuan dan otoritas hukum biasanya didasarkan atas asas territorial, yang secara sederhana dibagi menjadi zona-zona wilayah. Jenis yuridiksi terkait dengan teritorial laut ini dapat dibagi menjadi beberapa jenis zona, meliputi:
Zona territorial
Secara singkat, yuridiksi hukum dalam zona territorial diatur dan dikuasai oleh masing-masing negara yang memiliki laut sebagai bagian dari wilayah negaranya.
Zona quasi territorial
Secara sederhana, yuridiksi dalam zona quasi territorial adalah yuridiksi hukum negara tertentu pada segenap objek yang dalam suatu wilayah. Berbeda dengan zona territorial yang mutlak merujuk kepada wilayah negara, zona quasi territorial merujuk pada teritori yang dapat bergerak lintas batas wilayah negara lain, misalnya kapal laut, kapal terbang, satelit, dan sebagainya.
Zona esktra territorial
Sederhananya, ada dua atau lebih yuridiksi hukum diberlakukan terhadap suatu objek disebabkan oleh kerja sama bilateral atau multilateral yang diperjanjikan oleh para pihak. Misal, gedung kedutaan negara lain di Indonesia.