Lihat ke Halaman Asli

E.M.Joseph.S

mahasiswa hukum semester 8 UT

Pasar Modal

Diperbarui: 20 Maret 2024   19:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada artikel-artikel sebelumnya tentang Perseroan dan BUMN, telah tercatat bahwa kedua bentuk perusahaan itu memiliki ketentuan dimana saham kepemilikan mereka dapat dimiliki oleh entitas bernama Pemegang Saham yang memiliki pecahan kuasa untuk menentukan arah kebijakan perseroan dan BUMN lewat organ RUPS atau RUPS/Menteri.

Dalam pasal 31 UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dikatakan bahwa modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Bila dimaknai, maka dapat dikatakan bahwa saham merupakan unsur pembentuk modal dasar Perseroan, yang kemudian dapat dikaitkan dengan sistematisasi jual-beli saham lewat UU Pasar Modal.

Maka, secara sangat sederhana, saham adalah salah satu modal bagi perusahaan dan untuk meningkatkan modal tersebut, saham itu dijual. Tempat penjualan saham tersebut yang kemudian diregulasi dalam UU 8/1995 tentang pasar modal, dan dalam mengenal Pasar Modal, ada baiknya mengetahui beberapa terminologi yang sering keluar dalam konteks tersebut.

TERMINOLOGI

Efek

Merupakan surat berharga, yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, setiap derivative dari efek. Derivative yang dimaksud merujuk pada perjanjian bernilai atau peluang keuntungannya terkait dengan efek lain.

Bursa Efek dan pasar modal.

Merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana mempertemukan penawaran jual beli Efek. Pihak yang melakukan Penawaran Umum ini dinamakan Emiten. Sementara Kustodian bukan pihak pembeli Efek, melainkan pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain terkait. Kustodian juga berhak untuk menerima dividen, bunga, menyelesaikan transaksi Efek, mewakili pemegang rekening nasabah.

Penyelenggaran tersebut dilakukan spektrum yang dinamakan Pasar Modal, di mana Pasar Modal adalah kegiatan menyangkut Penawaran Umum dan perdagangan Efek secara holistik.

Afiliasi

Afiliasi memiliki beberapa pendekatan berdasarkan UU 8/1995. Afiliasi dapat merujuk pada hubungan keluarga, hubungan internal anggota perusahaan secara vertikal atau horizontal, relasi antar perusahaan baik secara vertikal (mengendalikan-dikendalikan) atau horizonal, terhadap perusahaan itu sendiri ataupun subjek hukum lain yang dapat berupa pemegang saham utama, perusahaan lain, atau orang perserorangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline