Lihat ke Halaman Asli

E.M.Joseph.S

mahasiswa hukum semester 8 UT

Perseroan Terbatas

Diperbarui: 19 Maret 2024   14:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perseroan Terbatas atau PT bukan sesuatu yang asing pada telinga kita. Stigma tersebut selalu melekat dengan konsep perusahaan, dan hal tersebut benar adanya. Sebagai suatu perusahaan, PT memiliki kapasitasnya sebagai badan usaha badan hukum yang memungkinkan dikelola oleh negara atau oleh swasta.

PENYEDERHANAAN KONSEP.

Apabila mengikuti artikel tentang hukum perusahaan, terutama pada bagian Koperasi, Yayasan, dan UMKM, maka dapat dikatakan sendi utama dalam badan usaha badan hukum itu saling menyerupai, yang setidaknya meliputi:

  • Ada harta kekayaan terpisah.
  • Ada motif pencarian keuntungan (uang).
  • Memiliki organ yang setidaknya terdiri dari unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
  • Memiliki Anggaran Dasar yang dibuat berdasarkan rapat anggota.
  • Ada peran pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Resmi, dengan akta dibuat dihadapan notaris.
  • Dapat disatukan dengan badan usaha lainnya.

Unsur-unsur tersebut juga berada pada Perseroan Terbatas. Pasal 1 ayat 1 UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan defininsi yang berbunyi:

"Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan Persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya."

Definisi tersebut sangat terang menyatakan bahwa PT baru ada karena beberapa orang melakukan perjanjian untuk menyelenggarakan usaha dengan modal yang dikumpulkan dengan syarat-syarat yang dapat ditemukan dalam undang-undang.

Secara garis besar, Perseoran Terbatas ini dibagi menjadi dua bentuk perseroan, meliputi Perseroan Publik dan Perseroan Terbuka. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor. 

Sementara Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik yang melakukan penawaran umum saham. Saham sendiri menurut KBBI adalah bagian;andil;sero (tentang permodalan), yang berbentuk surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal yang memberikan hak atas dividen(pembagian laba) menurut besar kecilnya modal.

SUSUNAN ORGAN.

Susunan organ Perseroan Terbatas pada konsepnya sama dengan badan hukum lainnya, walaupun beda fungsi dan substansi. Dalam Perseroan Terbatas sendiri, organ yang ada meliputi :

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Dewan Direksi
  • Dewan Komisaris

Ketiganya memiliki fungsi berbeda-beda. RUPS ada pada spektrum legislatif dan memiliki wewenang untuk menyusun serta merubah Anggaran Dasar. Dewan Direksi memiliki fungsi eksekutif yang bertanggung jawab penuh untuk mengurus dan mengelola penyelenggaraan Perseroan, dan Dewan Komisaris memiliki fungsi yudikatif yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberi nasehat kepada Dewan Direksi terkait penyelenggaraan Perseroan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline