Lihat ke Halaman Asli

E.M.Joseph.S

mahasiswa hukum semester 8 UT

Hukum Kekayaan Intelektual: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Diperbarui: 10 Maret 2024   11:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SEDIKIT PENGANTAR

Sekelompok pemudi menatap berbinar gerakan robot dihadapan mereka. Robot itu persis mewakili wajah dan postur Artis Korea yang sedang hangat dibicarakan di kalangan Masyarakat Bumi. Seraya beranjak perlahan dari kursi empuk, pemudi dari kelompok itu mendekati robot pelayan restoran yang sama lalu mengajak berfoto.

Dalam waktu beberapa detik, foto pemudi bergaya trendi dengan tag "ga nyesel dateng kesini! Ada hyung-nim!" tersebar di dunia digital dan mendapat tanda cinta dari banyak akun pengikutnya. Para pemudi lain tertawa riang seraya membantu teman mereka masuk topik hangat pembicaraan dengan terus menyebar berita, sembari memesan makanan dan minuman yang ada disana.

"ada lagi yang mau dipesan?" tanya robot itu dengan ramah, membuat para pemudi itu salah tingkah mendengar suara serupa dengan pujaan mereka. Dan hari itu menjadi momen historis bagi para pemudi serba modis. Mereka dapat menikmati makanan dan minuman yang disajikan oleh replika dari idola mereka sembari melihat-lihat vista Bumi dari angkasa luar.

Fiksi diatas hanyalah imaji belaka, di mana penulis duga akan datang saat manusia mengfungsikan teknologi ke tahap yang lebih ekstrim dari sekarang. Adapun berdasarkan narasi tersebut, kali ini penulis membahas secara sederhana tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

DEFINISI

Pasal 1 ayat 1 UU 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berbunyi :

"Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."

Dan pasal 1 ayat 2 UU a quo berbunyi :

"Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu."

Bila disarikan, maka Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi tiga dimensi dengan elemen aktif yang terbuat dari bahan semikonduktor untuk dan demi fungsi elektronik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline