Lihat ke Halaman Asli

E.M.Joseph.S

mahasiswa hukum semester 8 UT

Actio Communi Dividundo

Diperbarui: 23 Februari 2024   13:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition, actio communi dividundo memiliki arti "an action to procure a judicial division of joint property.". Dalam tambahannya, ada tertuang "It was analogous in its object to proceedings for partition in modern law". Dalam Bahasa Indonesia, actio communi dividundo adalah "perbuatan hukum untuk melaksanakan pemisahan yudisial terhadap property bersama.. Hal ini sejalan dalam objek untuk pelaksanaan pemisahan dalam hukum modern."

Dari terjemahan, maka jelas actio communi dividundo merupakan perbuatan hukum pemisahan kepemilikan. Partition sendiri berdasarkan Black Law Dictionary Fourth Edition berkata "The dividing of lands held by joint tenants, coparceners, or tenants in common, into distinct portions, so that they may hold them in severalty. And, in a less technical sense, any division of real or personal property between co-owners or co-proprietors."

Definisi partition tersebut jelas menerangkan bahwa kepemilikan yang dimaksud merujuk pada tanah sebagai objek hukumnya. Dalam arti yang lebih luas, partition merujuk pada kepemilikan properti para pemilik atau kepemilikan bisnis bersama. Maka, actio communi dividundo adalah perbuatan pemisahan properti berdasarkan ketentuan pengadilan.

Bisnis dalam KBBI berdefinisi usaha dagang dimana secara hukum menuntut keberadaan harta sebagai salah satu unsur utama. Sementara Properti dalam KBBI adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan; tanah milik dan bangunan. Dengan demikian, actio communi dividundo pada esensinya berbicara tentang pemisahan harta.

Pemisahan harta memiliki banyak jenisnya sesuai dengan perspektifnya. Dari perspektif hubungan perseorangan, maka pemisahan harta akan hadir dalam hal-hal yang mengikat para subjek hukum non-perusahaan. Dalam hubungan pernikahan, hubungan waris, hubungan kepemilikan tanah, dan lain sebagainya.

Dalam hubungan perusahaan, maka pemisahan harta sering ditemukan dalam hubungan para subjek hukum yang bertujuan mencari, mendapatkan, membagi, atau memperbesar kemakmuran dan kesejahteraan. Secara sederhana, adalah subjek hukum baik orang maupun badan hukum, yang kemudian menjadi persekutuan dan bertindak dibawah naungan hukum bisnis dan perusahaan.

Actio communi dividundo kemudian tidak membatasi penggunaannya secara khusus. Artinya, actio communi dividundo dapat digunakan dengan atau tanpa intensi ada laba nyata dalam perbuatannya. Perlu dipertegas, bahwa harta tidak selalu bicara laba, namun laba selalu bicara tentang harta. 

Dalam konteks keindonesiaan, pemisahan harta diatur dalam beberapa jenis hubungan, namun secara garis besar dibagi menjadi Pemisahan Harta Benda, Pemisahan Harta Peninggalan. Pemisahan Harta Benda diatur dalam Bab IX pasal 186-198. Sementara Pemisahan Harta Peninggalan diatur dalam Bab XVII pasal 1066-1085.

Pemisahan Harta Benda pada umumnya bicara tentang hubungan pernikahan/perkawinan. Pada pasal 105 ada tertuang ketentuan yang pada intinya menempatkan suami sebagai kepala persatuan perkawinan dan memiliki beberapa kewajiban, termasuk juga mengurus harta kekayaan pribadi si istri, kecuali disyaratkan sebaliknya.

Kemudian, pasal 186 KUHPer dengan terang menuangkan bahwa istri dapat mengajukan pemisahan harta benda kepada hakim, dengan syarat bahwa suami memboroskan barang-barang dan gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran, atau karena kekacau-balauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, atau karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si isteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya.

Selain Pemisahan Harta Benda dalam perihal perkawinan, pemisahan harta juga tertuang pada hubungan waris yang diatur dalam Pemisahan Harta Peninggalan pasal 1066-1085. Pemisahan Harta Peninggalan melibatkan subjek hukum yang meliputi Pewaris dan Ahli Waris.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline