Lihat ke Halaman Asli

E.M.Joseph.S

mahasiswa hukum semester 8 UT

Actio Calumnie

Diperbarui: 11 Februari 2024   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition, actio calumnie memiliki definisi "An action to restrain defendant from prosecuting a groundless proceeding or trumped-up charge against plaintiff. An action for malicious prosecution". Dalam Bahasa Indonesia, definisi tersebut kurang lebih bermakna "Suatu tindakan untuk menahan tergugat agar tidak menuntut suatu proses hukum yang tidak berdasar atau tuduhan yang dibuat-buat terhadap penggugat. Tindakan untuk penuntutan jahat."

Dalam buku Roman Law oleh Hunter, actio calumnie tertuang dalam bagian penalties attached to the improper bringing of a suit, dimana asas ini menjadi bagian kalimat yang berbunyi : "the proceeding called calumnie (for trumping up a charge) is in place against any action. It is brought for a tenth of the amount in question, or against interdicts for one-fourth."

Dari kutipan tersebut, dapat dikatakan bahwa calumnie langsung dimaksudkan sebagai 'trumping up a charge'. Trumping up a charge biasa didefinisikan sebagai perbuatan mengarang-ngarang atau membesarkan tuntutan terhadap subjek hukum, diluar dari dasar hukum tertentu. Secara sederhana, bentuk dari fitnah atau asal menuduh. Hal ini diperkuat dengan definisi trumping-up yang dipaparkan Merriam Webster yang berbunyi "fraudulently concocted."

Sementara, bunyi "it is brought for a tenth of the amount in question, or against interdicts for one-fourth" menunjukkan pada takaran hakim memutuskan. Dalam hal ini tertuang bahwa actio calumnia menyumbang sepersepuluh nilai dari sumbu pertanyaan, atau menjadi seperempat dari sumbu larangan.

Maksudnya sumbu pertanyaan atau sumbu larangan, adalah dari mana hakim menentukan perbuatan penggugat itu merupakan actio calumnia atau bukan. Biasanya, seorang penggugat juga akan diperiksa dengan pertanyaan-pertanyaan yang harus dia jawab dan pertanyaan itu memiliki nilai 1-10. Sementara sumbu larangan yang dimaksud merujuk pada empat ketentuan hal yang dilarang oleh penggugat.

Secara alami, trumping up a charge atau calumniae dilakukan untuk menciptakan tekanan material, karena tindakan tersebut membingkai subjek hukum tertentu seakan subjek itu mengalami kesalahan yang lebih besar daripada yang dilakukannya. Biasanya hal ini dilakukan dengan cara menjatuhkan martabat, mendiskreditkan nama, atau memanipulasi subjek hukum tersebut.

Secara hukum, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Perbuatan tercela, karena semangat dan tujuan dari hukum adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum agar setiap subjek hukum terlindungi oleh hukum itu sendiri. Dan biasanya, dibawanya suatu 'tuduhan palsu' dapat mengakibatkan penggugat tersebut dihukum dalam pengadilan.

Bila mengikuti serial artikel actio yang penulis telah tuangkan, maka jelas actio yang dimaksud selalu berada pada ranah peradilan. Maka, actio calumnie pada dasarnya perbuatan hukum dalam acara, dimana penggugat menggugat dasar yang tidak jelas, dasar yang salah, atau dasar yang diada-adakan.

Actio calumnie ini kemudian menjadi salah satu perbuatan hukum yang dicegah atau dilarang untuk dilakukan pada ranah acara. Hal ini tertuang dengan bunyi "Plaintiff are restrained from trumping up charges (calumnia) sometimes by the proceeding so called, sometimes by that called contrarium, sometimes by an oath, sometimes by demanding stipulation in turn."

Dari semua perbuatan hukum yang dicegah atau dilarang tersebut, actio calumnie menempati di posisi pertama yang tidak boleh dilakukan oleh penggugat. Apabila dilakukan, penggugat dapat dikenakan hukuman. Terkait dengan hukumannya bersifat sangat dinamis berdasarkan kasus, pernyataan penggugat tergugat, kebijaksanaan hakim, dan lain sebagainya.

Dalam mengadili perbuatan penggugat yang melakukan tindakan dapat diduga fitnah, terdapat takaran yang menjadi indikasi perbuatan itu. Takaran tersebut tertuang dengan bunyi : "in that no one condemned to pay a tenth unless when he knew that his action was not righteous, but began it to harass an adversary, and in hope of a victory rather from mistake or unfairness on the judge's part than from the truth of his case; for calumnia lies in a man's intention as theft does."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline