Lihat ke Halaman Asli

Masyarakat Milenial dan Kesadaran terhadap Hukum

Diperbarui: 1 Desember 2018   13:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Hukum body Shaming ( Sumber Gambar: CeweBanget.ID)

Masyarakat millennial, sudah tidak heran apabila semua nya berdekatan dengan dunia maya dan sosial media. Semakin zaman berubah masyarakat terlihat semakin berani, berani dalam arti membicarakan orang lain di dunia maya tersebut termasuk juga melakukan Body Shaming. Tak hanya Body Shaming kini istilah "Nyinyir" dicetuskan untuk mereka yang seringkali membahas seseorang di belakang orang tersebut. 

Belakangan ini kita sudah pernah mendengar adanya Undang-Undang yang mengatur perkataan-perkataan kita yang berbentuk komen, hal ini dicetuskan sendiri oleh Menteri Informasi dan Komunikasi. Tetapi apakah dengan adanya Undang-Undang tersebut kita akan mengharapkan kasus body shaming berkurang?

Banyaknya manfaat di dalam sosial media, manusia juga ingin bersenang-senang dan menjadikan nya sebagai ajang hiburan. Karena asiknya kita bercanda ria, kita seringkali lupa apabila lelucon kita menyerang pada fisik atau yang mulai dikenal sebagai Body Shaming. Maka dari itu untuk melindungi hak mereka yang di ejek tentu pihak kementrian yang dibantu oleh kepolisian mulai membuat Undang-Undang. Hukuman terhadap Body shaming berupa pindana selama 4 tahun dan juga denda sebesar 750 juta, tak hanya itu tetapi juga pencemaran nama baik.

Bicara mengenai hukuman, tetapi penangganan polisi dan badan ITE (informasi transaksi dan elektronik) masih cukup lemah karena penangkapan pelaku masih tetap dilakukan pendekatan dan mediasi sehingga masih membuat rakyat berani melakukan hal tersebut dan mengulang kembali melakukan body shaming yang sebenarnya termasuk ke dalam cyber crime atau kejahatan di dalam dunia internet. Hukum akan diberlakukan apabila itu sudah menjadi peringatan terakhir atau sanksi terakhir.

Dengan membuat hukuman ini dijadikan sebagai Ultimum Remidium artinya pelaku bisa saja mengentengkan hukum ini. Tercatat sekitar hampir 1000 kasus terjadi di Indonesia dan hanya sekitar 374 kasus yang sudah terselesaikan. Di kasus ini masih banyak masyarakat yang tidak sadar akan adanya hukum karena hukum tersebut tidak ditetapkan secara tegas atau dijadikan hukum yang harus dikenakan bukan pada akhir tapi justru pada awal ketika sudah tertangkap. 

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline