Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam SE tersebut, disebutkan alasan meniadakan UN dan ujian kesetaraan tersebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Lebih lanjut, sebagai dampak dari keputusan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan ini, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Selanjutnya terkait persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan 3 kriteria, yaitu penyelesaian program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Sementara terkait pelaksanaan Ujian Sekolah sebagai penentu kelulusan peserta didik dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Portofolio yang dimaksud di sini dapat berupa prestasi yang diperoleh seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
Ketentuan ini juga berlaku untuk ujian kenaikan kelas di akhir semester tahun pelajaran 2020/2021. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan ujian yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Khusus untuk satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dapat dilaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Lalu bagaimana terkait Asesmen Nasional yang akhir-akhir ini disebut-sebut sebagai pengganti UN?
Terkait dengan pelaksanaan UN yang telah berlangsung selama ini, Kemdikbud juga telah melakukan kajian dengan membandingkan antara pelaksanaan UN dengan kebijakan terkait pelaksanaan Asesmen Nasional. Evaluasi terhadap UN inilah yang kemudian juga menjadi alasan kuat Kemdikbud kembali meniadakan UN tahun 2021.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, pelaksanaan UN yang berlangsung selama ini dinilai hanya untuk mengukur kemampuan kognitif dan lebih berorientasi pada pencapaian hasil belajar individu.
Dampaknya, proses pembelajaran di satuan pendidikan dinilai hanya berorientasi pada ujian sementara sasaran utama terkait perbaikan mutu pendidikan menjadi terabaikan.