Setelah berkali-kali tidak memenuhi panggilan Polisi, akhirnya Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang melibatkan dirinya bersama 5 orang lainnya yang terlibat sebagai panitia acara.
Pagi ini sabtu (12/12/2020), Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi tim kuasa hukum. Dikabarkan, Rizieq Shihab menyerahkan diri untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan pada tanggal 14 November 2020 lalu.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya melalui penjelasan Kabid Humas menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 dan pasal 216 KUHP. Menarik untuk dicermati, apa detail isi kedua pasal ini dan apa relevansinya dengan kasus kerumunan yang disebut-sebut?
Dikutip dari berbagai sumber, isi Pasal 160 KUHP adalah seperti di bawah ini.
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan, isi Pasal 216 ayat 1 KUHP adalah seperti di bawah ini.
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Jika melihat isi pasal ini, ada beberapa kemungkinan kesalahan yang dituduhkan oleh Polisi pada pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Pertama, Rizieq Shihab dituduh telah melakukan tindakan penghasutan.
Sesuai bunyi pasal 160 KUHP, seseorang dianggap bersalah di mata hukum jika melakukan tindakan penghasutan kepada orang banyak untuk melakukan tiga hal yaitu perbuatan pidana, melakukan kekerasan atau menolak melakukan perbuatan sesuai ketentuan UU atau perintah dari pemerintah.