Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Surat Telegram nomor S/3220/XI/KES 7/2020. Surat yang dikeluarkan per tanggal 16 November 2020 ini ditandatangai oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.
Surat ini berisi perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kepada seluruh Kapolda agar memperhatikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Dalam surat tersebut, Kapolri meminta agar ada tindakan tegas jika terjadi pelanggaran.
Kapolri juga memberikan peringatan tegas kepada Kapolda yang memberikan izin kerumunan terjadi sehingga berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Dalam surat telegram tersebut juga disebutkan jika terjadi terjadi kerumunan, maka Kapolda di wilayah kerja tersebut akan dievaluasi dan diberi sanksi.
Polri akhirnya memberi respon menyikapi aktivitas kerumunan yang terjadi dalam beberapa hari ini. Sejak kedatangan imam besar FPI Rizieq Shihab ke tanah air, paling tidak sudah terjadi beberapa kali aktivitas kerumunan yang melibatkan kelompok FPI.
Kejadian pertama terjadi saat penyambutan Rizieq Shihab di bandara oleh FPI dan simpatisan pendukungnya pada 10 November lalu. Berbagai video yang beredar di media online mempertontonkan besarnya massa yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Kejadian kedua terjadi pada saat FPI menggelar Maulid Nabi di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan. Kejadian ini juga disebut-sebut melibatkan lebih dari 1000 orang.
Dalam banyak video yang beredar, panitia pelaksana terlihat memasang tenda di jalan sekitar tempat pelaksanaan Maulid Nabi. Banyaknya orang yang hadir sangat sulit diterapkannya protokol jaga jarak.
Perayaan Maulid Nabi yang dilaksanakan sabtu (14/11/2020) itu juga sekaligus acara akad nikah putri Rizieq Shihab. Keesokan harinya, juga diadakan resepsi pernikahan di tempat kediaman Rizieq Shihab.
Beberapa kali aktivitas kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab dan simpatisan FPI ini sangat disayangkan oleh berbagai pihak. Di media sosial seperti Twitter, bentuk kekecewaan masyarakat diluapkan dengan munculnya trending topic terkait kejadian ini seperti #indonesiaterserah dan #RijikCorengNamaBaikIslam.
Gubernur DKI Jakarta hari ini telah dipanggil oleh Kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kejadian kerumunan di Petamburan. Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan denda 50 juta rupiah kepada Rizieq Shihab karena berpotensi menyebabkan terjadinya penularan virus corona.