Lihat ke Halaman Asli

Jose Hasibuan

TERVERIFIKASI

Seorang abdi bangsa

Kemdikbud Resmi Hapus Ujian Nasional, Mari Bersiap untuk AKM Tahun 2021

Diperbarui: 28 Mei 2021   08:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses Pembelajaran di SMKN Pertanian Terpadu Provinsi Riau (Dokumen Pribadi)

Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara resmi menyatakan Ujian Nasional (UN) Dihapus 2021. Pernyataan ini disampaikan melalui siaran Pers Kemdikbud Nomor : 293/sipres/A6/X/2020 tentang Asesmen Nasional sebagai Penanda Perubahan Paradigma Evaluasi Pendidikan.

Evaluasi atau penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diatur melaui PP 19/2005. Pada pasal 63 ayat 1 dijelaskan 3 bentuk penilaian yaitu penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.

Pemerintah Pusat dan Daerah seharusnya melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan UU Sisdiknas. Berdasarkan evaluasi dari Kemdikbud, peranan Pemerintah yang seperti ini belum terjadi, atau belum ada.

Atas dasar itu, peningkatan sistem evaluasi pendidikan perlu dilakukan sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang juga didukung penuh oleh Presiden Joko Widodo. Tujuan utamanya adalah mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.

Untuk itu, Kemendikbud berencana menerapkan Asesmen Nasional pada 2021. Asesmen Nasional tidak hanya dirancang sebagai pengganti UN dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), tetapi juga sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan.

Baca juga: Asesmen Nasional bin Asesmen Kompetensi Minimum, Apaan Tuh?

Penetapan ini juga diambil berdasarkan regulasi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Asesmen Nasional perlu diletakkan dalam kerangka keseluruhan sistem evaluasi pendidikan sesuai dengan UU Sisdiknas. Evaluasi ini dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Nantinya, Asesmen Nasional yang dimaksud, dilakukan tidak lagi untuk mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, akan tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.

Asesmen Nasional 2021 adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program keseteraan jenjang sekolah dasar dan menengah. Asesmen Nasional ini terdiri dari tiga bagian, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline